Kapolda: Kegiatan Tambang di Kaltara Harus Miliki Izin

Pembongkaran kegiatan penambangan emas di Sekatak, akhir pekan lalu.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Penertiban tambang emas ilegal yang dilakukan TNI-Polri di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Sabtu (1/2) lalu, menjadi atensi khusus Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

Kapolda Kaltara, Brigjen Pol Indrajit mengatakan bahwa aktivitas tambang yang tak berizin menimbulkan berbagai macam masalah

“Pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Kaltara harus dilakukan secara legal,” tegasnya.

Penambangan ilegal, lanjut dia, berdampak besar pada pengerusakan lingkungan. Sebab, selama penambang ilegal tersebut beraktivitas tidak pernah memperhatikan lubang-lubang bekas galian yang dilakukan.

“Kami sudah beberapa kali memberikan peringatan terhadap penambangan ilegal itu. Di sisi lain kami juga harus menghindari masalah sosial dan benturan dengan masyarakat sekitar dengan cara melakukan pendekatan secara persuasif,” ujarnya.

Indrajit menyarankan, reklamasi pascapertambangan dinilai sangat penting. Misalnya, melakukan penghijauan hutan yang telah rusak, dan menimbun kembali lubang-lubang bekas pertambangan.

Untuk itu, mantan Wakapolda Jawa Tengah ini mengingatkan agar aktivitas masyarakat yang terlibat dalam pertambangan tersebut harus memiliki keahlian khusus yang dilengkapi alat keselamatan.

“Sebenarnya kalau dilakukan secara legal maka akan berpotensi terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” tuturnya.

“Kaltara ini kaya dengan sumber daya alam yang dimiliki. Tapi penindakan hukum sebenarnya tidak efektif karena membutuhkan sumber daya yang besar. Nanti, kalau ditindak, setelah selesai masyarakat malah masuk lagi,” tambah Indrajit. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here