Tarif Parkir Kendaraan Bakal Diterapkan, Dishub: Untuk Dongkrak PAD Nunukan

Kepala Dishub Nunukan, Abdul Khalid.

KAYANTARA.COM, NUNUKAN-Guna menunjang pendapatan asli saerah (PAD), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan rencananya akan menerapkan retribusi parkir di beberapa.

Penerapan tarif parkir yang mengacu Perda Retribusi tersebut akan dimulai di saranan fasilitas umum. Seperti pasar, rumah sakit dan wisata air terjun Binusan.

“Nanti kita rapatkan bersama dinas-dinas terkait. Sebenarnya Perda ini sudah pernah di uji coba tapi terkendala kesiapan dan personel,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan, Abdul Khalid, Selasa (4/2/2020).

Ia juga mengakui masih kesulitan dalam menginventarisir juru parkir yang ada. “Sehingga kita upayakan untuk tenaga yang ada dulu, karena kita dituntut untuk melaksanakan perda tersebut,” jelasnya.

Pengelolaan tarif ini akan dilakukan langsung oleh Dishub Nunukan sembari melihat perkembangannya.

Mengenai tarif parkir yang akan diberlakukan saat ini masih digodok. Namun jika mengacu perda itu ditetapkan sebesar Rp2 ribu untuk roda dua.

“Rencana ini akan kita sosialisasikan ke publik melalui baliho. InsyaAllah pekan depan sudah bisa dijalankan,” demikian Abdul Khalid. (*)

Reporter: Oktavianus

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here