Pemusnahan Barang Bukti, Sabu 4,3 Kg Dilarutkan ke Dalam Toilet

Pemusnahan barang bukti sabu yang dilakukan Kapolres Tarakan dan disaksikan tersangka. (Foto: Mansyur/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Polres Tarakan memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu di Mapolres Tarakan, Rabu (5/2/2020), pagi tadi.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan sabu sebanyak 4,320,11 kilogram (kg) hasil tangkapan Polres Tarakan sepanjang Desember 2019 dan Januari 2020.

Pemusnahan barang haram tersebut disaksikan ke tujuh tersangka yang dihadiri Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), BNN, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Tarakan.

Dari pantauan media ini, tiga dari tujuh tersangka terlihat santai saat menyaksikan pemusnahan sabu yang dilarutkan ke dalam air serta diaduk hingga larut. Kemudian dibuang ke dalam toilet yang ada di Mapolres Tarakan.

Sementara, sabu yang disisihkan untuk barang bukti di persidangan sejumlah 27,64 gram dari ke tujuh tersangka.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Resnarkoba AKP Sudaryanto menyatakan, dari ke tujuh tersangka merupakan hasil empat laporan kepolisian.

Pertama, dengan tersangka berinisial berinisial AI, RS, JR dan LJ yang diamankan pada 23 Desember 2019.

Kedua, dihari yang sama, Satresnarkoba Tarakan mengamankan wanita berinisial MV.

Ketiga, pada 10 Januari 2020 pihaknya mengamankan pelaku berinisial SA.

Terakhir, dilakukan pada 27 Januari dengan mengamankan pelaku berinisial AR.

“Semua perkara tersebut akan dilakukan tahap 1. Penahanan kepada tujuh tersangka tersebut masih dilakukan di Mako Polres Tarakan dan Mako Polsek Tarakan Barat,” jelasnya.

“Insya Allah pekan ini sudah tahap satu (dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan),” tambah Sudaryanto. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here