Perjalanan Sabu 5 Kg Asal Malaysia Bersama Kurir IRT Gagal Sampai ke Pemesan

Pelaku pembawa sabu seberat 5 kg yang digiring polisi usai konferensi pers di Mako Polairud Polda Kaltara, siang tadi (Foto: Mansyur/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Di hari, Rabu (5/2/2020) yang sama, polisi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu.

Jika di Mapolres Tarakan, polisi menyampaikan berhasil mengamankan sabu seberat 2 kilogram (kg) dari tiga pelaku, kali ini giliran Polairud Polda Kaltara dengan berat 5 kg.

Sabu 5 kg tersebut berhasil diamankan dari tangan tersangka bernama Nelmiati alias Emi (39) yang merupakan kurir jaringan internasional di perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Rencananya, barang haram ini akan dibawa Emi hanya seorang diri ke Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan upah Rp100 juta bila sampai di tangan pemesan.

Sabu asal Tawau Malaysia itu dibawa melalui jalur Sebatik menuju Tarakan, Tanjung Selor dan akan berakhir di Samarinda.

Namun, perjalanan sabu yang tersimpan rapi di dalam tas ransel warna hitam yang dibawa janda tanpa anak tersebut berakhir di Sebatik.

“Pelaku diamankan di perairan Sebatik Nunukan pada tanggal 3 Februari sekitar pukul 01.00 Wita,” kata Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Heri Sasangka kepada wartawan, Rabu (5/1).

Aksi nekat ini merupakan kali ketiga dengan jalur dan tujuan yang sama yang dilakukan Emi. “Aksi pertama dan keduanya, barang dan upah yang diberikan tidak terlalu besar, baru kali ini yang besar dan akhirnya tertangkap,” ungkapnya.

Kronoligisnya, ungkap Heri, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu melalui jalur laut dari Tawau Malaysia menuju Sebatik yang dibawa Emi.

Atas laporan tersebut, Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltara langsung menuju Kampung Baru Desa Bukti Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur, untuk mengamankan Emi setelah dilakukan pemeriksaan.

“Saat diperiksa ditemukan lima bungkus plastik berisi serbuk kristal sabu di dalam tas ransel warna hitam. Pelaku langsung diamankan bersama barang buktinya,” ungkapnya.

IRT kelahiran Bone ini merupakan warga Kampung Baru RT 13 Desa Bukit Ary Indah Kecamatan Sebatik Timur.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun,” sebut Heri.

Kepada wartawan, Emi mengaku perbuatannya telah melanggar hukum. “Saya lakukan ini karena tuntutan ekonomi meski saya tahu dan sadar bagaimana hukumannya,” singkat dia. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here