Transaksi Judi Togel Online Diciduk Polisi, Sehari Bisa Raup Omzet Jutaan

Barang bukti judi togel online yang berhasil diamankan polisi.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis toto gelap alias togel secara online.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kanit Resum Ipda Dien F Romadhoni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Rabu (29/1/2020) lalu, polisi mendapati tersangka dengan inisial HM, sedang bertransaksi judi togel online di Jl. Melati Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat.

Kemudian oleh petugas pelaku langsung diamankan ke Mapolres Tarakan bersama barang buktinya.

“Pelaku bertransaksi lewat HP (handphone), kemudian selalu bertemu pelanggannya di warung kopi. Selanjutnya menyodorkan HPnya kepada pelanggannya untuk memasang nomor togel yang diinginkan,” kata Dien berdasarkan keterangan pelaku.

Dalam HP yang dimiliki HM, sebut dia, telah terpasang aplikasi khusus judi togel online.

Adapun mekanisme yang dijalankan, saat si pelanggan sudah memasang togel, pembayaran baru dilakukan dengan sistem transfer melalui rekening miliknya.

“Setelah menyelesaikan pembayaran, HM dan pelanggannya tinggal melakukan komunikasi via HP terkait nomor berapa yang keluar, termasuk mentransfer uang jika ada yang menang togel,” ungkapnya, Selasa (4/2).

Dalam HP yang dimiliki HM, lanjut dia, juga ditemukan banyak bukti transaksi judi togel dengan pelanggannya.

Selain itu, penyidik nantinya akan memeriksa rekening koran milik HM guna mengetahui aliran dana hasil judi togel tersebut.

“Sementara kita fokus memeriksa HM, setelah itu kita akan meminta rekening koran milik HM di bank untuk melengkapi bukti yang ada,” ujarnya.

Penyidik juga akan melakukan pengembangan kasus tersebut baik tempat transaksi maupun pelanggan atau pelaku lainnya.

“Dari hasil sementara semua pelanggan yang memesan judi togel ke HM merupakan warga Tarakan,” cetusnya.

“Ada beberapa nama di HP milik HM yang akan kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi, tapi kasus ini masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” tambah Dien.

Selain menangkap HM, polisi juga berhasil mengamankan satu unit HP dan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga dari hasil penjualan judi togel.

Omzet yang diperoleh HM dalam berjualan togel online itu diprediksi bisa mencapai jutaan rupiah setiap harinya.

Atas perbuatannya, HM dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, junto pasal 27 ayat 2 mendistribusikan perjudian melalui alat elektronik dengan ancaman kurungan ima tahun. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here