Panwascam Segah Umumkan Penerimaan PKD untuk Pilbup Berau, Begini Syaratnya

Pemasangan pengumuman penerimaan TKD Pilbup Berau yang dilakukan Panwascam Segah. (Foto: Panwascam Segah untuk Kayantara)

KAYANTARA.COM, BERAU – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Berau mulai melakukan tahapan perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), pada 10 Februari 2020.

Seperti yang dilakukan Panwascam Segah dengan memasang lembaran pengumuman penerimaan PKD di semua kampung se-Kecamatan Segah, menyambut Pemilihan Bupati (Pilbup) Berau yang dihelat pada 23 September 2020 mendatang. Termasuk di Kantor Kecamatan Segah.

“Jika ada hal-hal yang belum jelas dan ingin ditanyakan, kami persilahkan datang ke kantor Panwascam Segah, atau menghubungi nomor HP (handphone) yang tertera di pengumuman,” kata Ketua Panwascam Segah, Hardiansyah, SP.

Ketua Panwascam Segah, Hardiansyah

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi warga Segah yang ingin mendaftar di antaranya minimal harus berusia 25 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, pendaftar juga harus memiliki KTP elektronik domisili Kecamatan Segah. Dan minimal lulusan SMA atau sederajat, serta bukan anggota partai politik dan belum pernah dipidana.

“Kami berharap agar putra putri kampung dapat berpartisipasi dalam proses pengawasan pemilu,” sebut Hardian, sapaan akrabnya.

“Diutamakan warga kampung setempat sesuai dengan kampung yang akan dilamar, agar pengawasan dapat maksimal,” demikian Hardian. (*)

Reporter: Hardian
Editor: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here