KAYANTARA.COM, SAMARINDA -Mantan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Periode 2009-2013, EW ditetapkan Polresta Samarinda sebagai tersangka dalam kasus korupsi. EW disebut menerima gratifikasi sebesar Rp100 juta dari Rp500 juta dana hibah yang dikucurkan dari APBD Kaltim Tahun Anggaran 2013 kepada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Eksekutif Intensif yang dipimpin ES.
Penetapan EW sebagai tersangka dirilis Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa kepada media, Minggu (9/2/2020).
“Polisi sudah menyita barang bukti berupa uang suap sebesar Rp 100 juta yang diberikan ES,” ungkap Damus. “Penetapan EW sebagai tersangka hasil dari pengembangan ES yang saat statusnya menjadi terdakwa meninggal dunia,” tambahnya.
Tersangka EW sendiri, menurut Damus tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan. “Tapi kita sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahi terkait EW,” pungkasnya.(*)
Editor: Mansyur Adityo