Viral Pembuatan SIM di Samsat Ternyata Hoaks

Pesan berantai yang beredar di grup WA ini ternyata tidak benar atau hoaks.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pesan berantai soal pembuatan surat izin mengemudi (SIM) secara kolektif dengan mencantumkan biaya viral di WhatsApp (WA).

Dalam pesan berantai itu disampaikan, pembuatan SIM secara kolektif akan dilakukan pada tanggal 1 hingga 2 Maret 2020 nanti, di halaman kantor Samsat yang ada di setiap daerah.

Bahkan, disebutkan biaya pembuatan SIM kolektif untuk SIM B dipatok seharga Rp150 ribu. Sedangkan SIM A sebesar Rp75 ribu, dan Rp50 ribu untuk SIM C.

Namun, polisi menegaskan hal tersebut tidaklah benar. “Informasi pembuatan SIM tanpa harus dilakukan tes tersebut tidak benar alias hoaks,” tegas Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Lantas AKP Arofiek Afprilian Riswanto kepada wartawan, Selasa (25/2).

Ia menjelaskan, SIM merupakan suatu kompetensi. Sehingga untuk memilikinya setiap pengemudi kendaraan harus melewati sejumlah tes sebagaimana yang telah dilakukan selama ini oleh Satlantas Polres Tarakan.

“Kalau dibuatkan tanpa harus di tes, kemudian orang itu mengalami kecelakaan, kita (Satlantas) yang disalahkan. Jadi pembuatan SIM baru itu harus melalui tes kecuali perpanjangan,” terangnya.

Guna memastikan kebenaran kabar yang beredar tersebut, Arofiek mengimbau agar masyarakat segera melaporkannya ke pihak kepolisian atau ke Polres Tarakan.

“Masyarakat kita himbau untuk mengecek dulu kepastian informasinya, dengan begitu bisa mengetahui pasti kebenarannya,” demikian Arofiek. (*)

Reporter: Siti Hardiani
Editor: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here