KAYANTARA.COM, TARAKAN – Seorang oknum anggota Sabhara Polres Seram Bagian Timur, Polda Maluku, tertangkap membawa sabu di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (27/2/2020).
Sabu seberat 488 gram yang dibawa anggota polri berpangkat Brigpol MA (37) ini, terdeteksi petugas saat melewati pintu pemeriksaan SCP 2 di bandara tersebut.
MA saat itu hendak terbang bersama Lion Air JT675 menuju Bandara Sultan Hasanudin, Makassar.
Kepala Kantor UPBU Kelas I Utama Juwata Tarakan, Agus Priyanto, menjelaskan, barang haram itu dikemas dalam bungkus kacang garuda.
“Karena mencurigakan, petugas meminta agar benda itu dikeluarkan dan dilakukan pemeriksaan secara manual. Saat plastik pembungkus kemasan kacang ini dibuka, ternyata berisi serbuk kristal bongkahan kecil dan sedang,” ungkapnya.
Saat itu juga MA hendak melarikan diri, namun petugas berteriak, dan akhirnya MA berhasil diamankan Avsec, dibantu personel BKO dari Lanud Anang Busra.
Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan barang bawaan lainnya seperti uang tunai sejumlah Rp2,9 juta beserta kartu ATM dan satu unit handphone (HP).
“Barang sabu yang dibawa pelaku seorang diri ini langsung kita serahkan ke BNN Kaltara untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Agus mengakui, Bandara Juwata Tarakan sejauh ini terindikasi sebagai pintu penyelundupan barang terlarang. “Kemampuan Avsec akan terus kita tingkatkan,” tegasnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana melalui AKBP Deden Andriana.
Namun, pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut.“Kasus ini masih dalam pengembangan,” demikian Deden. (*)
Reporter: Mansyur Adityo