Sudah 2.046 Tenaga Lokal di Kaltara Tersertifkasi

Tahun Ini Targetkan 1.000 Tenaga Kerja Disertifikasi

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) terus berupaya meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi lokal di Kaltara. Upaya itu, salah satunya melalui program pelatihan, fasilitasi uji kompetensi dan sertifikasi tenaga konstruksi.

Lewat program ini, hingga saat ini sudah 2.046 tenaga kerja konstruksi lokal di Kaltara tersertifikasi. “2.046 tenaga kerja lokal itu telah bersertifkasi atau telah memiliki SKA (Sertifkat Keahlian) maupun SKT (Sertifkat Keterampilan),” ujar Kepala DPUPR-Perkim Kaltara Sunardi yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Jasa Konstruksi Deni Yusdianto, kemarin (5/3).

Sunardi memaparkan, belum lama ini kegiatan sertifikasi tenaga terampil juga dilakukan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 3 Tanjung Selor, SMK 2 Tarakan, SMK 2 Malinau dan Badan Usaha Jasa Kontruksi (BAUJK) di Kilo 6 Bulungan. Total pesertanya sebanyak 240 orang. “Untuk 2020, ditargetkan 1.000 tenaga kerja lokal tersertifikasi. 100 diantaranya bersertifikasi SKA,” kata Sunardi.

Lebih rinci, Kabid Jasa Konstruksi DPUPR-Perkim Kaltara Deni Yusdianto menuturkan, menyongsong era Revolusi Mental 4.0, sesuai dengan edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 6/SE/2019. Pemerintah (Pusat) melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) telah dikembangkan sistem penerbitan sertifikat berbasis digital, baik untuk Sertifkat Badan Usaha (SBU), maupun SKA dan SKT. “Kebijakan ini sudah disosialisasikan. Dari itu, semua pelaku usaha jasa konstruksi agar melakukan konversi dari sertifikat lama ke dalam bentuk elektronik,” tutur Deni.

Dengan terbitnya edaran Menteri PUPR No 6/SE/2019 tersebut, diharapkan dapat meningkatkan jaminan keamanan dari tindakan pemalsuan sertifikat. Dimana kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang/jasa sering menemukan pemalsuan sertifikat SKA dan SKT. “Dengan adanya sertifikat digital, tindakan pemalsuan dapat dicegah. Cukup dengan melakukan scanning pada barcode dilembar sertifikat, otomatis akan diketahui keasliannya,” ujarnya.

Terkait dengan hal ini, DPUPR-Perkim Kaltara bekerjasama dengan LPJK telah membuat inovasi dalam menerbitkan sertifikat tersebut dalam bentuk kartu, yang dilaunching pada pertengahan 2019. “Dengan begitu, Pokja akan lebih mudah melakukan pengecekkan tenaga kerja konstruksi. Dengan LPJK Scanner, kita tinggal melakukan scanning barcode pada kartu maka akan keluar nomor SKA/SKT serta kompetensi apa yang orang tersebut miliki,” urainya.

Ia meyakini, dengan cara ini dapat mewujudkan sistem tertib administrasi dalam melakukan pengadaan barang dan jasa. Guna diketahui, terhitung hingga saat ini, bidang jasa konstruksi pada DPUPR-Perkim telah menerbitkan kiranya 800 kartu untuk tenaga kerja lokal konstruksi di Kaltara. “Untuk yang belum memiliki kartu, kami imbau agar rekan-rekan asosiasi profesi dan badan usaha untuk melakukan pengajuan ke DPUPR-Perkim Provinsi Kaltara,” tutupnya.(humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here