KAYANTARA.COM, TARAKAN – Walikota Tarakan dr Khairul memutuskan untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah, mulai tingkat PAUD, SD, dan SMP guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Hal ini berdasarkan surat edaran Walikota Tarakan dengan nomor: 041/360/III/BPBD/2020 Tentang Peningkatkan Kewaspadaan Dini dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan pada 16 Maret 2020 kemarin.
Dalam surat tersebut disebutkan kegiatan belajar mengajar dan bermain bagi siswa PAUD, TK/RA, TPA, sekolah Minggu dan sejenisnya, terhitung mulai tanggal 17 Maret hingga 7 April dilaksanakan di rumah.
Sementara bagi siswa kelas 1 sampai 5 tingkat SD/MI dan SMP/MTS kelas 7 – 8 kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah dengan sistem pembelajaran daring/online sejak 23 Maret sampai 7 April.
Sedangkan untuk kelas 6 tingkat SD/MI dan kelas 9 SMP/MTS dilakukan mulai 23 hingga 31 Maret.
“Kita mengharapkan agar siswa yang diliburkan belajar di sekolah agar tetap melakukan aktivitas belajarnya di rumah secara online, dengan menggunakan aplikasi yang sudah disiapkan Disdikbud,” imbuh Khairul.
Walikota juga mengharapkan agar para siswa dan mahasiswa yang dianjurkan belajar di rumah untuk tidak liburan ke tempat daerah tertular Vovid-19. “Guru atau orangtua saya harapkan tetap memantau siswanya di rumah,” pinta dia. (*)
Reporter: Supriyadi
Editor: Mansyur Adityo