Mulai 23 Maret Siswa di Malinau Belajar di Rumah

Bupati Malinau Yansen TP saat berdialog dengan siswa di tengah mewabahnya covid-19. (Foto: Eby Chandra/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau secara resmi mengeluarkan surat edaran nomor 443/1/314/hukum tentang pelaksanaan proses belajar di rumah jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan sekolah dasar hingga SMP.

Bupati menyampaikan surat edaran tersebut sebagai upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan virus COVID-19 tersebut di lingkungan satuan pendidikan yang ada di Malinau.

“Surat edaran ini menindaklanjuti keputusan Presiden RI dan Mendikbud tentang pencegahan di satuan pendidikan,” tulisnya dalam surat edaran tersebut.

Lanjut Bupati, per tangal 23 Maret hingga 3 April mendatang kegiatan proses belajar mengajar akan dilaksanakan di rumah masing-masing dengan beberapa ketentuan yang harus dijalankan.

“Satuan pendidikan memberikan edukasi atau pendidikan kepada peserta didik tentang bahaya COVID 19 ini dan pencegahannya,” ujarnya.

Selain itu, satuan pendidikan juga wajib menyiapkan bahan pembelajaran melalui darling online maupun penugasan yang mengacu pada kurikulum pembelajaran.

“Dalam hal ini proses pembelajaran secara darling online bagi satuan pendidikan yang dapat mengakses aplikasi yang sudah tersedia. seperti laman rumah belajar atau aplikasi belajar online lainnya,” imbuhnya.

Lanjut Bupati, dalam proses pembelajaran di rumah, guru diwajibakn menyiapkan jurnal atau buku penghubung yang diisi oleh siswa dan diketahui oleh orangtua siswa tersebut.

“Jadi proses pemantauannya itu, untuk wilayah yang memiliki jaringan dan memungkinkan akses Whatshap, wali kelas membuat guru grup media sosial (WA) yang anggotanya orangtua siswa,” jelasnya.

Tak hanya itu, bagi wilayah yang tidak memiliki jaringan internet dianjurkan wali kelas memantau langsung kegiatan belajar siswa di rumah. “Jadi wali kelas bekerjasama dengan orangtua siswa wajib secara langsung memantau proses belajar siswa dirumah dan melaporkan kegiatan anaknya melalui media grop whatshap itu,” imbuhnya.

Bupati juga menegaskan, selama proses pembelajaran di rumah siswa selalu ada di rumah dan tidak diperkenankan untuk berada di tempat keramaian dan keluar daerah. “Jadi anak-anak murid tidak dibenarkan mengikuti kegiatan yang melibatkan orang banyak,” ujarnya.

Disamping itu, bagi satuan pendidikan di lingkungan Pemkab Malinau wajib melaporkan hasil pembelajaran di rumah kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan. “Paling lambat satu minggu setelah masa pembelajaran di rumah berakhir,” tutupnya. (*)

Reporter: Eby Chandra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here