Jual Sabu karena Ingin Buka Warung Kopi, Tapi Akhirnya Ditangkap Polisi

Brimob Polda Kaltara saat mengamankan pelaku pengedar sabu yang merupakan residivis.

KAYANTARA.COM, TARAKAN– Meski saat ini semua pihak tengah disibukan menghadapi penyebaran virus corona (COVID-19), namun peredaran narkoba di Kota Tarakan masih saja terjadi.

Salah satunya AS, mantan residivis yang baru keluar 3 bulan lalu bebas ini justru kembali berulah lagi menjadi pengedar sabu.

Dansat Brimob Polda Kaltara Kombes Pol Heri Sulesmono melalui PS Kasi Intel Sat Brimob Polda Kaltara Ipda Moedji Santoso mengatakan, AS diamankan usai anggota Intel Brimob menerima laporan warga, terkait adanya kegiatan mencurigakan di Jl. Khusuma Bangsa RT. 04 Kelurahan Gunung Lingkas.

“Pelaku berhasil kita ringkus di sebuah rumah kosong Gang Meranti, Jumat (27/3/2020) kemarin sekitar pukul 14.15 Wita,” kata Moedji, Sabtu (28/3/2020).

Sebelum berhasil diringkus, Moedji menjelaskan, pria yang tinggal di Kelurahan Selumit itu sempat diikuti anggota yang melakukan penyelidikan di lapangan. Sampai akhirnya, AS yang menggunakan motor bertemu dengan seseorang disebuah rumah kosong.

“Di rumah kosong itu pelaku mau bertransaksi, tapi pemesan sabunya ini sempat kabur dari pengejaran anggota,” terang Moedji.

Saat diamankan, polisi yang melakukan pemeriksaan berhasil mendapatkan satu bungkus sabu ukuran sedang, yang tergeletak di kursi kayu. Ketika digeledah, anggota kembali mendapatkan sabu dengan ukuran sama di dalam tasnya.

“Total ada dua bungkus sedang sabu, beratnya sekitar 98 gram lebih, setelah itu pelaku dimanakan di Mako Brimob Polda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Moedji.

Moedji mengatakan, selain sabu turut disita bukti lainnya berupa kotak obat herbal, tas kecil, korek api, dua unit HP, motor dengan Nopol KT 4749 FT, gelang karet dan uang tunai Rp. 400 ribu.

Selanjutnya, AS akan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tarakan, guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku terancam pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, selanjutnya kasus ini diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tarakan,” pungkasnya.

Sementara itu, AS yang diwawancarai awak media mengaku, kalau barang bukti sabu tersebut didapat dari salah satu bandar yang ada di Tawau Malaysia. Sabu tersebut, dibelinya dengan cara menyerahkan uang muka Rp100 juta untuk setengah kilogram sabu.

“Saya kenal jaringan sabu di Tawau, waktu menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan, karena kasus yang sama,” beber AS kepada awak media.

Setelah menyerahkan uang muka, AS menceritakan, sabu setengah kg itu selanjunya diantar ke Tarakan oleh kurir di Tawau. Setelah tiba di Tarakan, kemudian sabu dipecah menjadi 10 bungkus sedang, untuk diedarkan kembali kepada pembeli.

“Sempat juga pak ada 8 bungku saya antar untuk yang pesan di Lapas, antarnya tidak sekali gus tapi dicicil sesuai yang pesan, terus yang saya pegang sisa dua dan satunya ada yang pesan,” sebut AS.

Rencanya, jika semua sabu tersebut berhasil dijual, uang dari hasil penjualan sabu tersebut untuk modal buka usaha warung kopi kecil-kecilan. Bahkan, AS menambahkan, berniat berhenti jadi pengedar sabu jika sudah membuka warung kopi.

“Saya ada anak baru kelas 3 SD, makanya ada niat mau berhenti, tapi karena modal belum cukup makanya jualan sabu, karena dari bandar itu katanya mau bantu modal juga,” demikian AS. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here