Belum juga Terima Salinan MA, Iuran BPJS Kesehatan Tetap Normal

Layanan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan di tengah pandemi Covid-19 Tarakan. (Foto: Mansyur/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – BPJS Kesehatan Kota Tarakan menyatakan belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA), terkait pembatalan Perpres No.75 Tahun 2019 mengenai kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Sampai sekarang kita belum dapat salinan MA. Jadi dari kami tentunya tidak bisa melaksanakan yang semestinya,” kata Kepala Cabang BPJS Tarakan, Wahyudi Putra Pujianto, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/3/2020).

“Jadi kami tetap menunggu salinan putusan MA itu. Kami juga aktif meminta salinan tersebut cuma sampai sekarang belum diberikan,” sambungnya.

Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan hingga sekarang masih normal sebagaimana mestinya. Yakni, tarif iuran untuk kelas satu masih Rp160 ribu. Sementara untuk kelas dua Rp110 ribu dan Rp42 ribu untuk kelas tiga.

Bahkan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) sekarang, lanjut Wahyudi, BPJS Kesehatan menegaskan tidak memberikan jaminan kepada peserta jika termasuk bagian dari Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di rumah sakit rujukan.

“Penjamin peserta BPJS Kesehatan tetap mengacu pada ketentuan Kemenkes yang terakhir, bahwa untuk KLB (kejadian luar biasa) di luar jaminan. Cuma tetap dijamin oleh pemerintah. Artinya dari sumber anggaran yang berbeda,” jelasnya.

Di tengah wabah Covid-19 Tarakan, pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap membuka akses Mobile JKN-KIS atau 1500-400.

“Layanan ini memudahkan masyarakat agar tidak perlu keluar rumah atau ke kantor, misalnya jika ingin mutasi kepesertaan,” katanya

“Mengenai pembayaran tidak menerima transaksi apapun di kantor, bisa dilakukan di bank mitra termasuk mitra pembayaran lain seperti kantor pos, pegadaian, dan lainnya,” tambah Wahyudi.

Dia juga menegaskan iuran BPJS Kesehatan tetap menjadi prioritas peserta meski di tengah kondisi merebaknya Covid-19. “Jadi tolong diprioritaskan, kalau cicilan itu kan masih bisa ditangguhkan. Kalau sakit agak susah,” ujarnya.

“Untuk yang tidak mampu atau yang tadinya mampu dan sekarang tidak mampu karena harus di rumah bisa menghubungi Dinas Sosial, nanti mereka (Dinsos) melakukan verifikasi dan validiasi. Kalau memang tidak mampu pastinya diproses untuk menjadi penerima bantuan iuran,” bebernya menambahkan.

Dia menyebutkan peserta BPJS Kesehatan hingga Februari 2020 tercatat sebanyak 220 ribu jiwa atau 96,7 persen dari jumlah penduduk Tarakan.

“Buat masyarakat Tarakan yang belum menjadi peserta JKN-KIS untuk segera mendaftarkan diri, karena kita tidak tahu kapan sakit. Dan pastikan juga kepesertaanya aktif dengan bayar tepat waktu,” demikian Wahyudi. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here