KAYANTARA.COM, TARAKAN – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan membantu memfasilitasi dan mendorong pemerintah pusat serta pemerintah daerah dalam upaya percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
“Agenda sidang DPD RI di masa sidang III kali ini, fokus untuk melakukan percepatan penanganan Covid-19 dan pengawasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat hingga ke tiap daerah se-Indonesia. DPD RI akan membantu, memfasilitasi dan mendorong agar semua kebutuhan, aspirasi masyarakat dan daerah agar segera terpenuhi” ujar Hasan Basri anggota DPD RI.
Bantuan pribadi senator Kaltara ini berupa pembagian masker gratis disampaikan kepada masyarakat melalui para relawan di daerah. Sebelumnya, bantuan alat berupa alat semprot desinfektan dibagikan kepada organisasi masyarakat dan lingkungan RT/RW agar bisa dimanfaatkan secara swadaya untuk penyemprotan desinfektan di rumah-rumah warga, rumah ibadah dan fasilitas publik. Kemudian bantuan menggunakan dana pribadi juga disalurkan kembali berupa pembagian masker dan nasi kotak kepada masyarakat melalu staf dan relawan di daerah, Selasa, 31 Maret 2020.
“Semoga melalui gerakan-gerakan seperti ini dapat mengajak seluruh pihak berlomba-lomba untuk terlibat dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19” harapnya.
Hasan Basri mendukung upaya Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri yang telah mengeluarkan surat edaran No. 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan menindaklanjuti Kepres No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Kepres No. 7 Tahun 2020 tentangGugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19dan Permendagri No. 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan PemerintahDaerah, yang menunjuk Gubernur, Bupati/Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.
Menurut Wakil Ketua Komite 2 DPD RI ini, Pembentukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah akan maksimal melibatkan seluruh elemen masyarakat di daerah.
“DPD RI akan mengawal dan mengawasi langkah strategis mengatasi penyebaran pandemi corona. Gerakan ini juga lebih efektif ditindaklanjuti sampai di tingkat Desa di seluruh wilayah se-Indonesia dengan membentuk Desa Tanggap Covid-19 dan Relawan Desa Lawan Covid-19 sebagaimana arahan surat edaran Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa,” demikian Hasan Basri. (*)
Editor: Mansyur Adityo