Libatkan Kejaksaan dan BPKP untuk Mengawasi
KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Mengacu pada instruksi presiden RI, terkait anggaran untuk penanganan Coronavirus Disease (COVID-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah melakukan realokasi APBD 2020.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, melalui APBD telah disiapkan kurang lebih Rp 39 miliar untuk sejumlah kegiatan penanganan dan pencegahan COVID-19.
Dikatakan Irianto, anggaran tersebut direalokasi dari beberapa pos kegiatan. Di antaranya biaya perjalanan dinas yang dikurangi, juga dari kegiatan pembangunan yang memang masih bisa ditangguhkan. Termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), yang memang sesuai Edaran Kementerian Keuangan, harus dihentikan dan dialihkan ke kegiatan penanganan COVID-19.
“Ada beberapa kegiatan yang kita kurangi juga ada yang kita tangguhkan, kemudian dialihkan untuk penanganan COVID-19. Utamanya kegiatan-kegiatan yang kurang memberikan manfaat untuk masyarakat, itu yang kita tangguhkan dulu,” kata Gubernur.
Mengenai realisasi anggaran tersebut, Irianto mengungkapkan, akan digunakan untuk beberapa kegiatan. Seperti di antaranya pengadaan alat kesehatan (Alkes), rehabilitasi untuk ruang isolasi, pengadaan logistik di badan penanggulangan bencana dan lain-lainnya.
“Termasuk untuk pengadaan APD (alat pelindung diri) dan rapid test. Sesuai edaran Mendagri, kita bisa melakukan pengadaan sendiri melalui supplier yang direkomendasikan oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan),” ujarnya.
Gubernur menegaskan, proses realokasi anggaran telah memenuhi ketentuan perundang-undangan. Saat ini realokasi anggaran sudah ditandangani, tinggal menunggu proses keluarnya DPA (Daftar Penggunaan Anggaran).
Irianto berharap, dalam realisasinya nanti anggaran ini dapat tepat sasaran, dan akuntabel.
Untuk itu, Gubernur menginginkan agar pengawasan dilakukan ketat. Dengan melibatkan Kejaksaan dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
“Sebagai Gubernur sekaligus Ketua Gugus Tugas, saya menginstruksikan agar penggunaan dananya tepat sasaran dan akuntabel. Termasuk beberapa kegiatan tambahan. Dan, guna kepentingan akuntabilitas, BPKP dan Kajati akan diminta untuk melakukan pendampingan dan pengawasan,” kata Irianto.
Pastinya, lanjut Gubernur, realokasi dan redistribusi anggaran ini sudah dilakukan sesuai arahan Presiden. Sehingga dalam pemanfaatannya juga harus menghindari permasalahan hukum, jadi pemanfaatannya disesuaikan dengan semua edaran kementerian dan lembaga yang berwenang.(humas)