KAYANTARA.COM, TARAKAN– Mengikuti jejak sang suami jadi pengedar sabu, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisal BL, kini meringkuk di penjara Polres Tarakan. Selain BL, polisi juga meringkus dua tersangka lainnya, DE, juga seorang IRT dan KS, Rabu (25/3) lalu.
Kasat Resnarkoba AKP Sudaryanto mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari laporan warga. Dimana, anggota menerima laporan di kawasan Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, kerap terjadi transaksi narkoba.
“Yang pertama diamankan DE, anggota mencurigai rumahnya kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Sehingga dilakukan penggerebekan,” kata Sudaryanto, Selasa (31/3).
Sudaryanto menerangkan, saat digeledah, anggota mendapatkan 4 paket sabu siap edar disembunyikan DE di bawah jendela kamar tidurnya.
Selain dirumah DE, lanjut Sudaryanto, anggota kembali melakukan penggerebekan, tidak jauh dari rumah DE, yakni kediaman BL.
“Di rumah BL anggota mendapatkan 9 paket sabu siap edar. Setelah diinterogasi keduanya mengakui mendapat sabu dari KS,” terang Sudaryanto.
Berdasarkan keterangan DE dan BL, Sudaryanto menambahkan, petugas kemudian melakukan penggerbekan di rumah KS di RT. 15 Kelurahan Kampung Enam. Hasilnya, anggota kembali mendapatkan barang bukti satu paket sabu siap edar, yang disembunykan KS di rumahnya.
“Setelah mendaatkan semua barang bukti, baik DE, BL dan KS langsung digiring ke Mako Polres Tarakan guna dilakukan penyidikan,” ujar mantan Kapolsek Tarakan Utara itu.
Saat diperiksa, Sudaryanto menjelaskan, baik DE dan BL mengaku baru sebulanan menjajakan sabu diseputaran Pantai Amal. Pelanggannya, selain para petani rumput laut dan nelayan, keduanya juga melayani pembeli bagi siapa saja yang datang mencari sabu.
“Kalau BL suaminya sudah dipenjara di Lapas Tarakan, kasusnya sama pengedar sabu juga. Jadi dia mengikuti jejak sang suami,” ungkap Sudaryanto.
Sudaryanto menyebutkan, baik DE, BL dan KS juga dilakukan tes urin, tapi hasilnya hanya BL dan KS positif. Selain itu, dari ketiganya ini juga dimanakan barang bukti uang tunai Rp400 ribu dan sejumlah HP, yang diduga menjadi alat komunikasi ketiganya untuk bertransaksi sabu.
“Ketiganya dijerat pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Sudaryanto. (*)
Reporter: Mansyur Adityo