159 Warga Lapas Tarakan Bakal Dibebaskan, 48 Orang Diantaranya Kasus Narkoba

Suasana Lapas Tarakan tampak depan. Ratusan narapidana bakal dibebaskan di tengah pandemi Covid-19.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Putusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tentang pemberian asimilasi kepada 30 ribu nara pidana di Indonesia guna mencegah penyebaran Covid-19, juga dirasakan warga Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tarakan.

“Di Lapas Tarakan warga binaan yang mendapatkan asimilasi ada sekitar 159 orang, terdiri dari 48 warga binaan narkotika dan 111 warga binaan dari pidana umum,” ungkap Humas Lapas Kelas II Tarakan Muhammad Fauzan Rizk, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/4/2020).

Dia menerangkan, untuk bisa mendapatan asimilasi, sesuai dengan putusan Kemenkumham menyatakan hanya ditujukan kepada warga binaan yang telah menjalani dua sepertiga masa pidananya, khusus untuk kasus pidana umum dan narkotika.

Sementara untuk tahanan anak harus menjalani setengah masa pidananya dari yang diputuskan oleh Majelis Hakim.
“Tapi untuk tahanan narkotika berdasarkan aturan yang ada, hanya yang masa hukumannya 5 tahun ke bawah atau non Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2019,” jelas Fauzan.

Selain sudah menjalani dua sepertiga masa tahanan, syarat lainnya yang harus dipenuhi warga binaan adalah berkelakukan baik yang dinilai pihak Lapas.

“Kan yang sudah diajukan ada 159 warga binaan, tapi sejak hari pertama progam asimilasi ini, sudah ada 11 warga binaan di Lapas Tarakan yang dibebaskan,” sebutnya.

Meski mendapatkan asimilasi, Fauzan menambahkan, warga binaan tersebut tetap akan dilakukan pemantauan dari pihak Lapas. Karena program ini untuk mencega penyebaran Covid-19, jadi warga binaan yang mendapatkan asimilasi harus tetap berada di rumahnya.

“Penyebaran Covid-19 terjadi kan karena tingginya tingkat interaksi, jadi kita ingatkan lagi warga binaan yang bebas ini harus berada di rumah,” demikian Fauzan. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here