KAYANTARA.COM, TARAKAN – Sabtu (4/3/2020) malam tadi, Satpol PP Kota Tarakan berkeliling ke tempat-tempat yang biasa menjadi ruang berkumpul orang dari berbagai latar belakang. Salah satunya kafe.
Ini dilakukan sejalan dengan surat edaran Gubernur Kaltara dan Wali Kota Tarakan termasuk Maklumat Kapolri, guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).
Malam tadi, bersama Dinas Pariwisata Tarakan, 30 personel Satpol PP mendatangi 15 kafe yang masih buka di beberapa kelurahan dari empat kecamatan di Bumi Paguntaka.
Alhasil, patroli yang dilakukan sejak pukul 21.00 hingga 23.30 Wita ini, Satpol PP menemukan masih banyak pengunjung kafe di tengah pandemi Covid-19 yang meresahkan warga ini.
“Patroli ini kami lakukan berdasarkan laporan warga yang mengatakan masih banyak kafe yang buka, dan tentunya juga berdasarkan surat edaran Wali Kota, Gubernur dan Maklumat Kapolri,” jelas Kepala Satpol PP Tarakan, Hanip Matiksan, usai mengukuti patroli tersebut.
Namun, dalam patroli itu, para pemilik dan pengunjung kafe hanya diimbau untuk meniadakan acara kumpul-kumpul guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Tapi bagi pemilik kafe yang bandel akan kami panggil hari Senin (besok) nanti. Seperti yang kita temukan tadi, ada kafe dari luar kelihatan tutup tapi begitu kita masuk ke dalam kafe itu ternyata banyak pengunjungnya,” ungkap mantan Camat Tarakan Timur ini.
“Sebenarnya pemerintah tidak melarang untuk membuka usahanya, namun yang dilarang itu kumpul-kumpulnya baik di kafe maupun di tempat-tempat umum,” tambah dia menjelaskan.
Kegiatan ini akan terus dilakukan jika masih terjadi hal demikian dan berdasarkan laporan warga. “Tidak ada sanksi, cuma mengimbau saja. Siang hari juga kita lakukan secara rutin,” demikian Hanip. (*)
Reporter: Mansyur Adityo