KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie sejatinya telah menetapkan status tanggap darurat bencana wabah Covid-19 sejak tanggal 27 Maret sampai 11 April 2020.
Masa tanggap darurat salah satunya diimplementasikan dengan penerapan work from home atau WFH bagi pegawai pemerintah, khususnya di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Gubernur menegaskan, WFH bukan berarti tidak bekerja seperti biasanya. Seluruh ASN harus tetap menjalankan tugas dan fungsi masing-masing dari rumah. Bagi ASN yang tidak menerapkannya dengan baik, akan dikenakan sanksi. Apalagi jika si ASN meninggalkan daerah untuk pulang kampung ke luar Kaltara atau pun sekadar plesiran.
“Bagi ASN yang memanfaatkan situasi ini dengan pulang kampung, akan dijatuhkan sanksi berupa pemotongan insentif dan terancam diberhentikan dalam jabatan. Bekerja dari rumah bukan berarti libur. Jangan memanfaatkan situasi,” tegas Gubernur, Kamis (9/4).
Gubernur telah memerintahkan Sekprov dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar setiap organisasi perangkat daerah memantau dan melaporkan penerapan WFH di instansi OPD masing-masing.
OPD juga diminta segera melaporkan ASN maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang menyalahgunakan WFH, misalnya plesiran ke luar daerah atau pun bepergian dan pulang ke daerah-daerah yang masuk dalam zona merah Covid-19.
“Pemerintah (pusat) saja melarang untuk mudik. Jika ada yang demikian di lingkungan Pemprov, sanksi indisipliner harus diberlakukan. Selain itu wajib diterapkan karantina mandiri 14 hari,” ujarnya.
Kata Gubernur, pandemi Covid-19 tidak boleh dipandang remeh. Sebab pandemi ini tidak hanya menyangkut masalah kesehatan, tetapi juga menyangkut masalah kemanusiaan dan keselamatan serta keamanan bersama. Kata Gubernur, sejatinya ASN mematuhi dan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawain Negeri Sipil.
Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegewai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Saya minta Sekprov segera membuat sanksi lebih lanjut melalui Edaran Gubernur. Bawah insentif ASN yang tetap keluar daerah dan pulang kampung tidak dibayarkan. Bisa juga hingga sanksi pemberhentian. Kita bekerja berdasarkan aturannya yang mengikat, tidak boleh seenaknya melanggar aturan yang telah ditetapkan,” tutupnya.(humas)