Mutasi Antar Daerah Bakal Ditunda

Ilustrasi

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Berkenaan dengan fokus penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), usulan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) antar daerah bakal ditunda sesuai dengan jangka waktu penyesuaian.

“Ini untuk mendukung kebijakan pembatasan sosial berskala besar,” kata kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Burhanuddin yang ditemui baru-baru ini.

Dikatakannya, penundaan sementara usulan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah dan usul mutasi PNS antara daerah ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 800/1941/OTDA yang ditujukan kepada kepala daerah.

“Terbitnya SE Mendagri ini juga merujuk dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” jelas Burhanuddin.

Terkait dengan SE tersebut, Burhanuddin mengatakan untuk memperhatikan perkembangan dan arah kebijakan nasional, berkenaan dengan upaya penanggulangan Covid-19. “Prinsipnya kami menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah dan tindak lanjut kebijakan pimpinan sesuai batas waktu yang sudah ditentukan,” tutup Burhanuddin.(humas)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here