Gusti Syaifuddin Minta Kawal Masalah GTM Sampai Tuntas dengan Bijak

Pengelola PT Gusher saat menggelar jumpa wartawan terkait proses hukum yang melilit gedung GTM, siang tadi. (Foto: Supriyadi/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pimpinan PT Gusher Tarakan Mayjen TNI (Purn) H.Gusti Syaifuddin akhirnya angkat bicara persoalan hukum yang dialamatkan kepada gedung Grand Tarakan Mall (GTM).

“Marilah kita sama-sama mengawal proses hukum ini hingga tuntas dengan bijak dan tunduk kepada aturan hukum yang berlaku di NKRI,” serunya seperti yang disampaikan Agus Toni selaku pengelola GTM Tarakan, Minggu (12/4).

Seluruh pedagang pasar Gusher yang hak-haknya merasa terabaikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, Gusti juga mengimbau agar tetap menghormati dan mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang hingga saat ini masih berproses.

Imbauan ini juga ditujukan kepada Lembaga Swadaya Masyatakat (LSM) maupun organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang sejauh ini turut andil mengawal persoalan yang tak kunjung tuntas tersebut.

“Sekali lagi saya berharap dan meminta dengan hormat kepada seluruh simpatisan marilah kita mengawal kasus hukum PT Gusher ini dengan kepala dingin,” kata dia lagi.

Meski demikian, berdasarkan hasil pertemuan dengan KPKNL Tarakan pada 9 April lalu, ada beberapa hal yang menjadi catatan pihak PT Gusher hingga menimbulkan pertanyaan dan perlu diselidiki oleh aparat hukum.

Diantaranya, KPKNL telah mendapat persetujuan oleh pejabat Pemkot Tarakan adalah sesuatu perbuatan blunder yang tidak bijak. Sebab, hal tersebut dapat menjadikan bola liar media massa dan bisa menimbulkan fitnah di masyarakat sehingga akan muncul suatu gesekan-gesekan yang dapat memicu aksi masyarakat.

Poin lainnya, Agus Toni mengatakan bahwa KPKNL sudah jelas sadar mengetahui bahwa pengelolaan PT Gusher saat ini berada di bawah kepengurusan Gusti Syaifuddin.

“Hal itu dapat dibuktikan dengan bukti surat penagihan nomor: S-390/WKN.13/KNL.04/2019 yang ditagihkan kepada pengelola PT Gusher, dan telah dibayar dengan cara mengangsur ke rekening KPKNL bank BRI pada tanggal 29 November 2019 senilai Rp20 juta, dan tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp22 juta,” ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut Agus Toni, pernyataan pejabat fungsional Pelelang KPKNL Tarakan Inji Tamba, bahwa telah mendapat persetujuan dari pengelola di Tarakan patut dipertanyakan bentuk motifnya.

KPKNL juga dinilai telah mengabaikan upaya hukum pidana yang masih berproses di Polrestabes Surabaya yang berhubungan dengan rekayasa pailit Gusher meskipun sudah mendapat bukti laporan dari Gusher.

“KPKNL tidak mengkaji lebih dalam Undang-Undang kepailitan dan PKPU pasal 225 ayat 4 Jo 228 ayat 6 maksimal penyelesaian maksimal 270 hari setelah diputus pada tanggal 9 Mei 2017,” katanya.

Tak hanya itu, ungkap Agus Toni, KPKNL tidak pernah mendapat persetujuan dari orang-orang yang memiliki ruang usaha/tenant di gedung GTM sekitar 55 orang dengan bukti kepemilikan PPJB yang dibuat di kantor notaris Rudy Limantara Tarakan yang sudah lunas.

“Dan sampai saat ini notaris Rudy Limantara tidak pernah menaikan status dari PPJB menjadi AJB sebagai acuan untuk mendapatkan sertifikat, padahal sudah lunas sebagaimana telah diatur dalam pasal-pasal yang tertuang dalam PPJB. Hal ini juga patut kita pertanyakan baik pihak KPKNL maupun notaris tersebut,” demikian Agus Toni. (*)

Reporter: Supriyadi
Editor: Mansyur Adityo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here