KAYANTARA.COM, TARAKAN – Di tengah kondisi ekonomi yang kian sulit, PHK dimana-mana, kejahatan dan kriminalitas juga makin meningkat. Misalnya saja kasus pencurian yang akhir-akhir ini kian marak terjadi di Tarakan.
Seperti yang dilakukan ED (34), pada Rabu (16/4/2020) yang kepergok mencuri helm namun berhasil digagalkan POM Angkatan Laut (AL).
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Muhammad Aldi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang melihat aksi ED saat mencuri helmnya saat terparkir bersama motornya di salah satu mini market di Jalan Kusuma Bangsa Bom Panjang.
“ED mencuri helm dan dijual di Kelurahan Juata Laut seharga Rp120 ribu, sepulang dari Juata ED berpapasan dengan korban, yang kebetulan hapal dengan wajahnya,” ujar Aldi.
Saat itu juga si korban meneriaki pelaku dengan sebutan maling. Pelaku akhirnya merasa panik dan mencoba lari dengan memacu laju motor yang dikendarainya hingga terjadi aksi kejar-kejaran antara korban dengan pelaku sampai di wilayah Kampung Baru Kelurahan Pamusian.
“Korban sempat mengejar, kemudian pelaku masuk ke Asrama Angkatan Laut di Jalan Danau Jempag hingga akhirnya ditangkap anggota POM AL,” sebut Aldi.
Setelah berhasil diamankan AL, pelaku diserahkan ke Polres Tarakan bersama korbannya guna dilakukan pemeriksaan.
Kepada polisi, ED mengaku menjalankan aksinya dengan menggunakan motor sewaan.
“Sebenarnya habis jual helm di Juata, katanya mau kembalikan motor yang disewanya, tapi dirinya justru berpapasan dengan korban hingga diteriaki maling,” bebernya.
ED juga mengaku aksinya dijalankan sekitar pukul 09.00 Wita dengan bekeliling menggunakan motor sewaan, yaitu mencari helm yang bisa dicuri.
“Untuk barang buktinya yang berhasil kita amankan, ada satu buah helm merk Bogo, saat ini kita juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Aldi.
Dia menyebutkan nominal kerugian yang dialami korban dari helm yang dicuri itu kurang dari Rp2,5 juta. Namun, untuk proses hukumnya ED tetap akan ditindak sesuai dengan perbuatannya, yakni dikenakan tindak pidana ringan. (*)
Reporter: Mansyur Adityo