KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menetapkan dua kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara sebagai daerah penularan lokal virus corona (Covid-19), Sabtu (18/4/2020).
Kedua daerah dengan status transmisi lokal itu adalah Kabupaten Bulungan dan Malinau. Status ini diberikan menyusul sejumlah orang yang dinyatakan positif Covid-19 kendati tidak memiliki riwayat perjalanan ke daerah terjangkit.
“Penetapan ini dengan kejadian penularan orang pertama yang kemudian menularkan ke orang lain dan seterusnya yang terjadi secara lokal,” kata Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy, dalam press releasenya, Sabtu (18/4).
Dengan status itu, dia mengimbau agar masyarakat Kaltara lebih menningkatkan kewaspadaan dengan mengikuti anjuran pemerintah serta berprilaku hidup bersih dan sehat
Sebagaimana diketahui, daerah transmisi lokal berarti penyebaran virus penyebab Covid-19 itu tidak lagi dari masyarakat luar ke kota atau kabupaten tersebut, tetapi sudah dari masyarakat ke masyarakat lokal. (*)
Reporter: Mansyur Adityo