Soal Jenasah Positif Corona, Begini Penjelasan MUI Kaltara

ilustrasi Kayantara.com

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pada sejumlah kasus di Indonesia, jenasah pasien positif virus corona (Covid-19) mengalami penolakan ketika akan dimakamkan.

Lantas, apakah virus corona dapat menular dari jenazah pasien positif Covid-19 kepada orang lain? Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Utara, H. Syamsi Sarman mengungkapkan, virus corona akan ikut mati saat pasien positif meninggal dunia.

“Penolakan warga terhadap pemakaman jenasah positif Covid-19 menurut saya, hanyalah karena  ketidakpahaman mereka terhadap karakter virus itu sendiri,” kata Haji Syamsi, sapaan akrabnya.

Dia menerangkan, dari beberapa penjelasan ahli mengatakan bahwa penyebaran virus corona membutuhkan media dalam hal ini adalah manusia.

Sehingga penularannya dari media satu ke media lainnya. Nah, ketika medianya mati maka pada saat itu juga virus tersebut juga akan mati.

“Di dalam tanah si mayit tadi sudah tidak dapat lagi menularkan virus, karena tidak ada persentuhan secara langsung dengan media (manusia) lainnya,” terang Sekretaris Umum FKUB Kaltara ini.

Masih dikatakan Syamsi, saat jenasah sudah di dalam tanah tidak akan menjadikan tanah perkuburan itu menjadi perantara dalam menularkan virus.

Justru yang membutuhkan protokol ketat adalah pada saat pemulasaraan atau penanganan jenasah. Yaitu saat memandikan, mengafani, dan mengangkat atau memindahkan jenasah.

“Petugasnya harus menggunakan APD (alat pelindung diri), karena tubuh mayit dan bagian-bagian yang berhubungan langsung dengan mayit itu masih bisa menularkan virus, termasuk cairan dari tubuh mayit tersebut,” demikian Kepala Pelaksana Baznas Tarakan ini. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here