Mulai Hari Ini, Pemkot Terapkan Screening Kesehatan di Semua Pintu Masuk Tarakan

Simulasi screening dan karantina kesehatan yang dilakukan di Bandara Juwata Tarakan, kemarin. (Foto: Supriyadi/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN –  Terhitung mulai hari ini tertanggal 20 April 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memberlakukan screening dan karantina kesehatan bagi seluruh orang yang tiba di Tarakan.

Baik melalui pintu kedatangan di Bandara Juwata, pelabuhan Malundung, Pelabuhan Penyebrangan Juata maupun Pelabuhan Rakyat yang ada di Bumi Paguntaka.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Tarakan dr Khairul dengan nomor: 360/001/IV/GUGAS COVID-19/2020 tentang screening kesehatan dan karantina kesehatan tertanggal 20 April 2020, guna menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Tarakan.

Wali Kota Tarakan dr Khairul menjelaskan, bagi penumpang yang tiba di Tarakan melalui pintu-pintu masuk tersebut akan dijemput petugas untuk diantarkan ke lokasi screening kesehatan.

Sementara untuk penjemput penumpang pesawat baik sopir, keluarga maupun kerabat tidak diperkenankan memasuki area kedatangan di Bandara Juwata.

“Penumpang dijemput petugas yang ditugaskan Pemkot Tarakan untuk diantar ke lokasi screening kesehatan, dan dijemput di SMP Negeri 1 Tarakan setelah screening kesehatan selesai, begitu juga bagi penumpang transportasi laut tidak diperkenankan menjemput di pelabuhan,” jelas Khairul.

Seluruh penumpang yang tiba di Tarakan akan dilakukan pendataan mulai dari nama, umur, agama, alamat lengkap, hingga nomor handphone. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan, pemisahan berdasarkan kategori asal kedatangan dan tujuan akhir. Termasuk pemasangan gelang penanda pada setiap penumpang yang tiba di Tarakan.

“Untuk penumpang tujuan ke daerah kabupaten di Kaltara jika hasil screening dinyatakan sehat atau sakit ringan, maka penumpang diantar ke palabuhan speedboat untuk melanjutkan karantina di kabupaten tujuan. Jika hari itu belum berangkat maka akan dilakukan isolasi di tempat yang telah ditentukan sampai keberangkatan ke kabupaten tujuan,” beber Wali Kota.

“Dan jika hasil screening dinyatakan sakit sedang atau berat, maka di rujuk ke RSU Kota Tarakan atau RSUD Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan,” tambah dia.

Penumpang tujuan Tarakan denganjaminan institusi, jika hasil screening dinyatakan sehat atau sakit ringan selanjutnya diserahkan kepada institusi penjamin untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Namun jika hasil screening dinyatakan sakit sedang atau berat, maka dirujuk ke RSU Kota Tarakan atau RSUD Tarakan.

Sementara bagi penumpang umum tujuan Tarakan tanpa jaminan institusi, jika hasil screening dinyatakan sehat atau sakit ringan selanjutnya diserahkan kepada camat, lurah, ketua RT masing-masing untuk melanjutkan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari.

Namun, jika basil screening dinyatakan sakit ringan atau sedang atau berat, maka dirawat di rumah sakit darurat / lapangan, atau rumah sakit Angkatan Laut, atau RSU Tarakan.  Jika basil screening dinyatakan sakit berat akan dirujuk ke RSUD Provinsi Kalimantan Uatara di Tarakan.

Bagi Penumpang dari luar negeri atau notifikasi/penandaan khusus yang tiba di Bandara Juwata dan Pelabuhan Laut diwajibkan menjalani screening kesehatan dan dilakukan tindakan.

Seperti jika hasil screening dinyatakan sehat atau sakit ringan atau sakit sedang, dikarantina selama 7 hari dan dilakukan Rapid Diagnostic Test (RDT) Covid-19, dengan ketentuan, diantaranya jika hasil RDT Covid-19 negatif maka diserahkan kepada penjamin institusi bagi penumpang yang dijamin oleh institusi.

Apabila penumpang umum diserahkan kepada camat, lurah, ketua RT untuk melanjutkan isolasi mandiri hingga 14 hari.

Jika hasil RDT Covid-19 positif maka dilakukan test swab, dan jika basil test SWAB positif perawatan dilanjutkan. Sebaliknya,  jika hasilnya negatif akan diserahkan kepada penjamin institusi bagi penumpang yang dijamin oleh institusi atau bila penumpang umum diserahkan kepada camat, lurah, ketua RT untuk melanjutkan isolasi mandiri hingga 14 hari.

Jika hasil screening dinyatakan sakit sedang, maka dirujuk ke RSU Kota Tarakan. Jika hasil screening dinyatakan sakit berat, maka dirujuk ke RSUD Tarakan.

“Bagi peserta isolasi mandiri yang menurut penilaian Satuan Gugus Tugas Kota, Kecamatan, Kelurahan dan RT Siaga tidak disiplin, dan tidak menjalankan prosedur isolasi mandiri secara baik dan benar akan dilakukan karantina ulang selama 14 hari di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Pemkot Tarakan,” demikian Khairul.

Berikut Lokasi Karantina yang Disediakan Pemkot Tarakan:

  1. Gedung Olahraga (GOR) di Kampung Empat
  2. Gedung Graha Pemuda di Kampung Empat
  3. Masjid Baitul izzah di Kampung Empat
  4. Lapangan Tenis Indoor di Kampung Enam
  5. Stadion Datu Adil di Kampung Satu Skip
  6. Wisma Patra di Kampung Satu Skip
  7. SMP Negeri I Tarakan
  8.  SMP Negeri 2 Tarakan

Lokasi isolasi mandiri alternatif berbayar dengan tarif Rp200 ribu – Rp250 ribu per malam:

  1. Wisma Angkasa di Karang Anyar Pantai
  2. Hotel Gajah Mada
  3. Hotel Galaxy
  4. Hotel Padmaloka
  5. Dan hotel-hotel lain (tarif sesuai hotel masing-masing)

Lokasi isolasi mandiri yang disediakan oleh institusi penjamin.

Peserta isolasi mandiri akan dilakukan pemantauan setiap 2-3 hari sekali oleh Satuan Gugus Tugas Kota, Kecamatan, Kelurahan dan RT Siaga. (*)

Reporter: Supriyadi

Editor: Mansyur Adityo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here