Tekan Penyebaran Covid-19, Kemenkes Berlakukan PSBB di Tarakan

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Jumlah kasus positif Covid-19 di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengalami peningkatan. Menurut catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltara, hingga 19 April 2020, kasus terkonfirmasi positif berjumlah 69 orang.

Dari jumlah tersebut, 21 pasien positif Covid-19 berada di Tarakan yang sedang menjalani perawatan di RSUD Tarakan. Nah, untuk menekan dalam upaya memutus penyebaran virus Corona pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah memilih dan memutuskan Pembatasan Sosal Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Tarakan.

Keputusan itu dituangkan dalam surat Kemenkes dengan nomor HK.01.07/Menkes/261/2020 tentang penteapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tarakan, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Hal ini seiring terjadi penginkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang cukup signifikan di pintu gerbang provinsi Kaltara ini. Disamping itu, Kota Tarakan juga masuk sebagai daerah yang menjadi transmisi lokal.

Bahkan, dalam keputusan Kemenkes yang beredar luas di media sosial terseut, menerangkan bahwa berdasarkan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.

Isi lainnya juga dikatakan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, sehingga perlu menetapkan keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tarakan, Kaltara dalam rangkan percepatan penanganan Covid-19.

Dengan dikeluarkanya SK Kemenes, maka Pemkot Tarakan wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan yang dikeluarkan pada 19 April 2020.

Sementara itu, dikutip dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI, Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto mengatakan, telah menyetujui usulan Pemkot Tarakan untuk menerapkan status PSBB.

“Setelah tim teknis melakukan kajian maka sudah diputuskan bahwa Tarakan bisa menerapkan PSBB,” ucap dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here