Mulai Hari Ini hingga 31 Mei, Polri Gelar Operasi Ketupat

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono. (Foto Humas Polri)

KAYANTARA.COM, JAKARTA – Mulai hari ini, Jumat (24/4/2020), Polri mulai menggelar operasi pengamanan mudik atau biasa disebut operasi ketupat.

Operasi ketupat dilakukan lebih awal mengikuti kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Berkaitan dengan operasi ketupat tahun 2020 jadi kepolisian mulai tanggal 24 April 2020 akan melakukan kegiatan operasi ketupat itu operasi kemanusiaan selama 37 hari yang akan dimulai tanggal 24 April sampai dengan tanggal 31 Mei 2020,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Kamis (23/4/2020).

Operasi ketupat tahun ini fokus pada pelarangan masyarakat yang hendak mudik. Selain itu, Polri juga menjamin keamanan masyarakat selama pelaksanaan ibadah puasa di bulan ramadhan.

“Tujuan dari pada operasi ketupat tersebut adalah yang pertama melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penyebaran Covid-19 dan yang kedua terjamin rasa aman masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan kemudian terhindar dari wabah Covid-19 yang ketiga adalah terwujudnya situasi Kamtibmas yang kondusif saat dan sesudah lebaran,” jelasnya.

Operasi ketupat digelar serentak di 34 Polda di seluruh wilayah tanah air. Pada pelarangan mudik, Polri fokus melakukan penyekatan di 58 titik jalur keluar – masuk Jabodetabek.

“Kegiatan operasi ketupat ini akan dilakukan oleh 34 Polda kemudian dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyekatan larangan mudik, Jadi dari lalu lintas sudah mendeteksi ada sejumlah titik setelah dilakukan perhitungan dan evaluasi untuk operasi ketupat jadi lalu lintas akan menempatkan 58 titik di seluruh Indonesia yaitu di Banten itu ada 6 detik, di DKI Jakarta 18 detik, di Jawa Barat 17 titik, di Jawa Tengah ada 5 titik, Jogjakarta ada 3 titik dan Jawa Timur ada 9 titik,” terang dia. (*/ng/sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here