Sahur On The Road dan Buka Puasa Bersama Ditiadakan

Press release Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan. (Foto: Istimewa)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pemerintah melalui Menteri Agama RI mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan Covid-19 dalam menyambut Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriyah.

Ada beberapa poin penting yang harus dipatuhi masyarakat khususnya selama bulan Ramadan.

Di antaranya adalah tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan buka puasa bersama, safari Ramadan, sahur on the road, salat tarawih di masjid dan kegiatan Iainnya yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.

“Tidak perlu mengadakan sahur on the road, sahur dan buka puasa dilakukan secara individual atau bersama keluarga di rumah, termasuk juga salat tarawih,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan, dr Devy Ika Indriarti, Jumat (24/4).

Tak hanya itu, kegiatan tilawah dan tadarus Alquran juga harus dilakukan di rumah masing-masing.

“Buka puasa bersama ditidiadakan, baik di lembaga pemerintah, swasta maupun pihak masjid serta musala. Dan peringatan nuzulul qur’an ditiadakan jika berupa tablig yang mengundang kerumunan, termasuk di masjid dan musala,” ucapnya.

Ternasuk juga kegiatan iktikaf di masjid dan musala dalam 10 malam terakhir bulan Ramadan tidak diperbolehkan.

Di sisi lain, perkembangan kasus positif Covid-19 di Tarakan hingga pukul 11.00 Wita hari ini, tercatat sebanyak 27 orang atau sama dengan data sebelumnya.

Sementara unutk jumlah PDP (Pasien Dalam Pengawasan) saat ini sebanyak 4 orang. Dan satu orang meningga, empat masih menunggu hasil pemeriksaan specimen atau swab termasuk satu orang yang meninggal.

Adapun jumlah kumulatif ODP (orang Dalam Pernantauan) sebanyak 243 orang. Orang tanpa gejala (OTG) sejumlah 350 orang. (*)

Reporter: Supriyadi
Editor: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here