KAYANTARA.COM, TARAKAN – Mulai Minggu, 26 April hingga 9 Mei 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan di Kota Tarakan.
PSBB ini dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/261/2020, yang sebelumnya telah dilakukan uji coba mulai 23 hingga 25 April 2020.
Mari patuhi ketentuan PSBB, simak apa saja yang perlu diperhatikan selama penerapan PSBB di Kota Tarakan
Sumber: Humas Pemkot Tarakan
Kalau pembantu gimna pak?