Dapat Izin Khusus, Lion Air Kembali Layani Penerbangan Domestik Mulai 3 Mei 2020

Pesawat Lion Air (INT)

KAYANTARA.COM, JAKARTA – Lion Air Group akan kembali beroperasi pada 3 Mei 2020 di tengah larangan mudik yang diberlakukan hingga 1 Juni 2020.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air Group beroperasi mulai 3 Mei dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator.

“Yakni (dari) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020) malam yang diterima Kayantara.com


Tak hanya itu, Lion Air juga melayani penerbangan bagi pimpinan lembaga tinggi negara, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, organisasi internasional, operasional penegakan hukum, serta ketertiban dan pelayanan darurat.

“Lion Air juga nantinya melayani penerbangan repatriasi pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnyanatas seizin Dirjen Perhubungan Udara,” ungkap Danang.

Dia menerangkan layanan penerbangan ini sesuai dengan Permenhub Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi, selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Jadi rencana operasional ini akan melayani rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus PSBB, wilayah dengan transmisi lokal dan zona merah,” katanya.

Dia menambahkan, bagi pebisnis atau penumpang dengan tujuan pengecualian, wajib mengikuti protokol penanganan COVID-19 sebelum berangkat. Dimana, para penumpang harus melampirkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan, di antaranya surat kesehatan dari rumah sakit.

“Harus ada keterangan negatif Covid-19 maksimal 7 hari setelah uji sampel keluar, kemudian penumpang akan melakukan tes pemeriksaan rapid tes, swab atau PCR,” terangnya.

Selain itu, Danang menuturkan, penumpang wajib mengisi formulis jika tujuannya ke dan dari rute PSBB atau Zona Merah, melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi, yang menjelaskan bahwa calon penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.

“Khusus yang tidak memiliki instansi seperti pedagang atau perusahaan logsitik, wajib membuat surat pernyataan secara benar dan mengikuti ketentuan lainnya,” terang Danang.

Ketika semua prosedur sudah dilakukan, Danang memastikan, Lion Ari Group akan melayani calon penumpang untuk pembelian tiket, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dikarenakan, Lion Air Group tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan, baik internasional dan regular.

“Kita juga mengikuti ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional sesuai operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek safety first,” tegas Danang.

Sebelum melakukan penerbangan, Danang mengungkapkan, Lion Air Group bekerjasama dan koordinasi dengan petugas layanan darat (ground handling), petugas keamanandan pihak lainnya. Tujuannya, guna memastikan awak pesawat dan seluruh calon penumpang mengikuti rekomendasi protokol kesehatan.
“Nanti akan dilakukan lagi pengecekan suhu badan, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer) dan penggunaan masker secara tepat,” jelasnya.
.
Sebagai langkah antisipasi utama mengenai dampak wabah Covid-19, Danang membeberkan, Lion Air Group telah menjalani dan meningkatkan fase pengerjaan sterilisasi, penyemperotan disinfektan pesawat, penggantian saringan udara kabin, kebersihan kabin, kokpit dan kompartemen kargo.

“Dalam persiapan rencana perjalanan bagi pebisnis dan calon tamu tujuan tertentu, Lion Air mengoperasikan armada Boeing 737-900ER, 737-800NG,” demikian Danang. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here