Ini Ketentuan dan Jadwal PPDB SMA/SMK via Online dan Offline di Kaltara

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim beberapa waktu lalu telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Didalam surat edaran itu selain menjelaskan bahwa Ujian Nasional (UN) dibatalkan, juga diatur mengenai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

SE Mendikbud ini telah disikapi seluruh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Indonesia. Termasuk di lima kabupaten kota di Kalimantan Utara untuk tingkat TK, SD, dan SMP. Sementara tingkat SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi Kaltara.

Terkait PPDB SMA/SMK tahun pelajaran 2020/2021, Disdikbud Kaltara telah resmi menyampaikan pengumumannya. Dengan pendaftaran dimulai 15 sampai 20 Juni 2020. “Mekanisme pendaftaran PPDB SMA dan SMK dilakukan secara daring atau online,” kata Plh Kepala Disdikbud Kaltara, Firmannur, Kamis (7/5).

JADWAL PPDB:

1. Pengumuman PPDB 2020/2021 6 Mei s.d. 6 Juni 2020 Diumumkan di media cetak dan media elektronik

2. Pendaftaran PPDB 15 s.d. 20 Juni 2020 – Pendaftaran dengan mekanisme daring (online) dilakukan calon peserta didik dari perangkatnya masing-masing – Pendaftaran dengan mekanisme luring (offline) dilakukan dengan menyerahkan berkas ke sekolah

3. Proses seleksi 22 s.d. 26 Juni 2020 pilihan pertama

4. Pengumuman hasil seleksi 30 Juni 2020

5. Verifikasi berkas dan daftar ulang 1-3 Juli 2020 Diatur secara terjadwal dan memenuhi protokol kesehatan. Jika dalam proses verifikasi ada yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen, maka calon peserta didik dinyatakan gugur dan diproses secara hukum sesuai ketentuan.

TATA CARA PENDAFTARAN A. MEKANISME DALAM JARINGAN (ONLINE)

1. Calon peserta didik mengakses/masuk ke laman PPDB online Provinsi Kalimantan Utara pada laman: https://kaltara.siap-ppdb.com/ atau pada Aplikasi Android SIAP PPDB yang dapat diakses di Google Play Store, tautannya di: https://play.google.com/store/apps/details?id=id.siap.ppdb&hl=in. Laman dan aplikasi tersebut baru dapat diakses pada saat dimulainya tanggal pendaftaran.

2. Calon peserta didikmengisi identitas dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan ke laman PPDB.

3. Calon peserta didik memilih sekolah yang tersedia.

4. Calon peserta didik mengunduh bukti pendaftaran.

5. Di hari pengumuman hasil seleksi, calon peserta didik mengecek hasil seleksi lewat perangkat masing-masing.

6. Calon peserta didik melakukan daftar ulang dengan membawa semua berkas asli untuk diverifikasi panitia di sekolah sesuai pengumuman hasil seleksi. Jika dalam proses verifikasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen, maka otomatis gugur dan dinyatakan tidak bisa diterima sebagaisiswa baru.

B. MEKANISME LUAR JARINGAN (OFFLINE)

1. Calon peserta didik menyiapkan semua dokumen sesuai persyaratan.

2. Calon peserta didik menyerahkan dokumen ke panitia PPDB sesuai jadwal pendaftaran.

3. Calon peserta didik mengecek pengumuman untuk memastikan lolos seleksi. Bagi yang lolos, melakukan daftar ulang sesuai jadwal. Pada waktu daftar ulang, calon peserta membawa berkas asli untuk diverifikasi panitia di sekolah. Jika dalam proses verifikasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen, maka otomatis gugur dan dinyatakan tidak bisa diterima sebagai siswa baru

IV. JALUR PENDAFTARAN

A. MENDAFTAR KE SMA

1. Jalur Zonasi : diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan. Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

2. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yakni berupa : Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua /wali ke wilayah kabupaten/kota di Provinsi Kaltara. Perpindahan tugas tersebut dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orangtua/wali ke dan dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

 4. Jalur Prestasi Diperuntukkan bagi peserta didik yang mempunyai prestasi akademik dan nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan atau tingkat Kabupaten/Kota. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

B. MENDAFTAR KE SMK

Untuk pendaftaran ke SMK, tidak menggunakan istilah jalur. Namun SMK menyediakan kuota untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu (kuota gakin), sedang yang lainnya adalah pendaftaran reguler untuk yang non gakin. Untuk mendaftar di kuota gakin, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yakni berupa : Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH)

PEMILIHAN SEKOLAH DALAM PPDB DARING (ONLINE)

Sebelum masuk ke laman pendaftaran PPDB, calon peserta didik sudah mempertimbangkan sebaik-baiknya altermatif pilihan serta sekolah yang akan dipilih. Adapun alternatif pilihannya adalah sebagai berikut :

Alternatif 1 :

–  Pilihan ini diperuntukan bagi Calon Peserta Didik yang hanya berminat melanjutkan ke SMK saja.

–  Calon peserta didik memilih 3 (tiga) kompetensi keahlian yang diminati, bisa dari 1 (satu) SMK Negeri yang sama atau dari SMK Negeri yang berbeda.

–  Calon peserta didik memilih salah satu SMK Swasta yang tersedia dalam menu aplikasi sebagai pilihan ke 4 (empat)

Alternatif 2 :

Pilihan ini diperuntukan bagi Calon Peserta Didik yang hanya berminat melanjutkan ke SMA saja. Calon peserta didik dapat memilih 3 SMA :

– Pilihan 1 : Memilih SMA Negeri yang ada di wilayah zonanya, sesuai dengan Kelurahan/Desa domisili Calon Peserta Didik, dengan menggunakan salah satu jalur pendaftaran yang sesuai (diperuntukkan yang memenuhi syarat masuk pada jalur zonasi, atau jalur afirmasi untuk yang dari keluarga tidak mampu, atau jalur prestasi jika memiliki prestasi)

–  Pilihan 2 dan Pilihan 3 : Memilih SMA Negeri yang ada di luar wilayah zonanya pada Kabupaten/Kota setempat (diperuntukkan khusus jalur pendaftaran Afirmasi dan Prestasi) atau jika tidak memenuhi syarat Afirmasi atau Prestasi, dapat memilih 2 (dua) MA/SMA Swasta (Non Zona) yang tersedia pada menu aplikasi pada Pilihan 2 dan Pilihan 3.

Alternatif 3 :

Pilihan ini diperuntukan bagi Calon Peserta Didik yang berminat melanjutkan ke SMA dan atau ke SMK

– Pilihan 1 : Memilih SMA yang ada di wilayah zonanya hanya menggunakan jalur pendaftaran ZONASI saja

– Pilihan 2 : Memilih 1 kompetensi keahlian hanya di salah satu SMK Negeri saja (Dengan Catatan Seleksi pada Pilihan ini dilakukan apabila masih tersedia kuota kompetensi keahlian pada masing-masing SMK Negeri yang dipilih)

– Pilihan 3 : Memilih SMA Swasta yang tersedia pada menu aplikasi.

– Pilihan 4 : Memilih SMK Swasta yang tersedia pada menu aplikasi

KRITERIA SELEKSI

A. Seleksi Masuk SMA

1. Jalur Zonasi

a. Seleksi dilakukan dengan mengurutkan calon peserta didik yang berada dalam zona berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah. Tempat tinggal peserta didik seusai dengan alamat di Kartu Keluarga.

b. Jika di batas kuota calon peserta didik memiliki jarak tempat tinggal ke sekolah yang sama, maka urutan berdasarkan usia, dengan memprioritaskan usia yang lebih tua. Usia calon peserta didik ditentukan berdasarkan tanggal lahir di akte kelahiran atau surat keterangan lahir.

c. Jika urutan posisi calon peserta didik di sekolah pilihan pertama sudah di luar batas kuota, maka dengan mekanisme daring otomatis akan diseleksi di sekolah pilihan berikutnya, dengan dasar yang sama (jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah).

d. Jika di semua sekolah yang dipilih calon peserta didik tidak masuk kuota, maka calon peserta didik akan dimasukkan ke sekolah yang masih ada tempat / sisa kuota oleh Dinas Pendidikan.

2. Jalur Afirmasi

a. Seleksi dilakukan dengan mendata semua calon peserta didik yang memenuhisyarat, dan jika pendaftar melebihi kuota, maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggalnya ke sekolah.

b. Jika jumlah calon peserta didik dalam jalur ini kurang dari kuota yang ditetapkan, maka sisa kuota di jalur ini ditambahkan untuk kuota jalur zonasi.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

a. Seleksi dilakukan dengan mendata semua calon peserta didik yang memenuhi syarat dan jika pendaftar melebihi kuota, maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggalnya ke sekolah.

b. Jika jumlah calon peserta didik dalam jalur ini kurang dari kuota yang ditetapkan, maka sisa kuota di jalur ini ditambahkan untuk kuota jalur zonasi.

4. Jalur Prestasi

a. Seleksi dilakukan dengan mendata semua calon peserta didik yang memenuhi syarat, dan diurutkan berdasarkan pemeringkatan prestasinya.

b. Jika jumlah calon peserta didik dalam jalur ini kurang dari kuota yang ditetapkan, maka siswa kuota di jalur ini ditambahkan untuk kuota jalur zonasi.

B. Seleksi Masuk SMK

a. Seleksi dilakukan dengan mengurutkan calon peserta didik yang mendaftar di tiap kompetensi keahlian berdasarkan jumlah nilai kelulusan dari SMP/sederajat dengan nilai akreditasi sekolahnya, ditambah bobot prestasi lomba akademik / non akademik jika ada.

b. Jika di batas kuota daya tampung, calon peserta didik memiliki nilai akumulatif sama, maka urutan dilakukan berdasarkan domisili peserta didik sesuai Kartu Keluarga (KK), dengan memprioritaskan domisili yang sama dengan wilayah SMK yang dipilih.

C. Seleksi Masuk SMA / SMK swasta

a. Seleksi dilakukan dengan mendata semua calon peserta didik yang memilih SMA atau SMK swasta baik melalui alternatif 1, 2, atau 3.

b. Jika jumlah calon peserta didik yang memilih suatu SMA atau SMK swasta melebihi kuota yang ditetapkan, maka calon peserta didik diurutkan berdasarkan waktu melakukan pendaftaran. Yang mendaftar lebih dulu ke sekolah swasta tersebut mendapat prioritas di urutan yang lebih awal. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here