Kakinya sempat Didor, Polisi Tangkap Pencuri Barang Elektronik Sekolah

Pelaku bersama barang bukti curiannya saat dihadirkan dalam press release Unit Jatanras di Mako Polres Tarakan, pagi tadi. (Foto: Mansyur/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Unit Jatanras Polres Tarakan akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian barang elektronik di beberapa sekolah yang dilakukan selama dua bulan terakhir.

Polisi menangkap Rahman (41) di rumah rekannya di Jalan Ladang Dalam Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah pada Jumat (8/5/2020) lalu.

Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri hingga polisi tak segan-segan menembaki kedua kakinya di bagian betis.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga terkait aksi kriminal tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, Rahman diamankan ke Mako Polres Tarakan bersama barang curiannya guna penyidikan lebih lanjut. Tercatat ada delapan lokasi yang menjadi tempat curiannya. Dua rumah warga dan sisanya sekolah.

Kepada polisi, Rahman alias Arman mengakui telah mencuri sejumlah barang elektronik di empat sekolah di Tarakan. Yaitu di SMP Negeri 4, SD Negeri 029 Karang Harapan, SD Negeri 021, dan SMP Negeri 7.

“Pelaku dalam melakukan aksinya pada waktu malam hari dan pelaku membawa alat perkakas berupa obeng dan tang yang digunakan untuk mencongkel jendela ruangan atau kelas maupun rumah yang akan menjadi korbannya, dan pelaku juga sempat terekam kamera CCTV pada saat melakukan aksinya di SMP 4 dan SD 029,” kata Guntar dalam press releasenya, pagi tadi.

Sementara dua rumah warga yang menjadi korban aksi Arman beralamat di Jalan Anggrek Kelurahan Karang Anyar tepatnya di RT 15 pada Jumat (8/5) lalu sekitar pukukl 23.30 Wita. Dengan barang curian satu unit handphone (HP) merek Xiomi dan Nokia masing-masing sebanyak satu unit,

Kemudian rumah warga lainnya merupakan perumahan PT Pertamina di RT 08 No.118 Ladang Kelurahan Pamusian Tarakan Tengah, pada 1 Maret 2020. Dari rumah perusahaan migas ini, Arman menggasak satu unit ipad, dua buah jam tangan merek Samsung dan Lacoste, serta emas batangan seberat 20 gram. Namun yang ditemukan emas antam seberat 5 gram.

Sementara di SMP Negeri 4 Tarakan yang beralamat di Kelurahan Selumit, Arman melakukan aksinya sebanyak dua kali. Pertama dilakukan pada 22 Desember 2019 lalu dengan mencuri barang elektronik berupa laptop merek Lenovo, LCD merek Acer, dan speaker yang semuanya berjumlah masing-masing satu unit.

Kemudian aksi keduanya dilakukan pada 16 Januari lalu sekitar pukul 01.00 Wita dengan barang curian empat unit proyektor. Semua barang curiannya ini ditaksir sekitar Rp140 juta.

“Sebelum melakukan pencurian tersangka terlebih dulu melakukan pemantauan di rumah atau gedung sekolah yang menjadi incarannya. Begitu dirasa aman, dirinya kemudian beraksi dengan cara mencongkel jendela atau pintu menggunakan obeng,” jelasnya.

Semua barang bukti yang diamankan pelaku di rumah temannya sebelum dijual. Namun, barang bukti tersebut belum ada yang dijualnya, dikarenakan mau dikumpulkan terlebih dahulu sebelum dijual.

“Uang hasil menjual barang hasil curian ini rencananya mau digunakan tersangka untuk biaya hidup sehari-hari dan membeli sabu,” ujar Kasat Reskrim. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka ini diketahui merupakan residivis kasus pencurian pada 2018 lalu.

Dilihat dari barang yang dicurinya, Guntar menduga, ada kemungkinan semua barang bukti yang dicurinya merupakan pesanan seseorang. Selain itu, penyidik juga masih melakukan pengembangan termasuk mendalami keterlibatan teman tersangka tempatnya menitipkan barang hasil curian.

“Kasus ini kita kembangkan karena ada kemungkinan masih ada korban lainnya, selain itu kita juga masih mencari motor yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi pencurian,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here