Pemberlakuan MDR Ditunda, BI Ringankan Beban UMKM yang Terdampak Covid-19

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pemberlakuan merchant discount rate atau MDR pada alat pembayaran QR Code Indonesian Standard (QRIS) ditunda. Penundaan bertujuan untuk meringankan beban pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI) Kalimantan Utara, Yufrizal, dalam konferensi persnya, Rabu (20/5/2020).

Dia menuturkan potongan transaksi yang dibebankan kepada merchant tersebut masih akan digratiskan hingga September 2020.

Kebijakan tersebut telah melalui proses diskusi bersama dengan industri, baik perbankan maupun nonbank, juga dengan penyedia jasa sistem pembayaran.

‘Kebijakan ini cukup membantu pelaku UMKM dengan skala mikro. Khususnya dalam menjalankan transaksi berbasis QR QRIS,” jelasnya.

Penurunan MDR menjadi nol persen untuk UMKM berlaku sejak Mei hingga September 2020 nanti, sebagai bentuk keberpihakan BI kepada UMKM khususnya skala mikro.

Secara umum di Kalimantan Utara yang sudah menerapkan metode pembayaran dengan QRIS berjumlah 6.393 merchant.

“Di Tarakan masih mendominasi dengan 3.587 merchant yang sudah menerapkan metode pembayaran QRIS,” sebut Yufrizal.

Sementara daerah lainnya di Kaltara seperti di Nunukan tercatat ada1216 merchant, Bulungan 917, Malinau 527 dan 146 di Kabupaten Tana Tidung.

“Aehak 1 Mei lalu secara terus minggu ke minggu terus meningkat sangat signifikan sebesar 52,4 persen,” ungkapnya. Sedangkan tahunan meningkat sebanyak 44,4 persen. (*/sur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here