Pemkot Tarakan jangan Gengsi Ajukan ke Pemprov
KAYANTARA.COM, TARAKAN – Agenda reses anggota DPRD Kalimantan Utara selama dua pekan terakhir telah dilaksanakan. Kini, segudang aspirasi masyarakat yang disampaikan menjadi catatan penting untuk bisa direalisasikan oleh 35 wakil rakyat Kaltara yang berkantor di gedung legislatif di Tanjung Selor.
Misalnya anggota Komisi III DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto yang salah satunya menerima keluhan warga Tarakan terkait kerusakan jalan di depan Markas Yonif Raider 613/Raja Alam yang kondisinya sangat memprihatinkan. Terutama saat hujan deras melanda Bumi Paguntaka, jalan itu pun tergenang air setinggi lutut orang dewasa hingga menyulitkan akses kendaraan roda dua maupun empat.
Politisi Partai NasDem dapil Tarakan ini menilai pola upaya Pemkot Tarakan dalam menyelesaikan masalah yang tak membuahkan hasil selama ini, lantaran keterbatasan anggaran yang dimiliki. Untuk itu diperlukan dukungan penuh dari Pemprov Kaltara.
“Masalah ini perlu didiskusikan antara pemkot dengan pemprov untuk menangani itu. Karena sebenarnya masalah itu bisa diselesaikan kalau ada ketersediaan anggarran dan kebijakan, ini kalau memang ada keinginan juga untuk menyelesaikan masalah itu,” ucapnya.
Lanjut Supa’ad, jika tak secepatnya ditangani bersama pemprov maka jalan itu dapat berpotensi menghambat akses roda perekonomian masyarakat di wilayah Kecamatan Tarakan Utara. Dia menerangkan, status jalan Aki Balak di depan 613 itu saat ini menjadi aset Pemkot Tarakan, artinya belum menjadi kewenangan Pemprov Kaltara.
“Soal status ini yang memang juga menjadi keterbatasan ruang gerak pemprov, tapi Tarakan ini kan bagian dari provinsi Kaltara. Jadi walaupun bukan kewenangan provinsi, tapi tidak ada salahnya saling berkoordinasi dan konfigurasi diantara pemkot dan pemprov demi rakyat Tarakan,” saran dia.
“Pemkot jangan gengsi mengajukan itu (bantuan dana perbaikan) ke pemprov, karena walau bagaimana pun hubungan antara pemprov dan pemkot itu ada, koordunasilah dengan baik semua pasti akan berjalan dengan baik,” tambah Supa’ad.
Ia mengungkapkan, dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kaltara pada tahun 2021, Komisi III DPRD Kaltara telah memasukan masalah tersebut ke dalam pokok pikiran agar dieksekusi melalui APBD provinsi.
“Tapi tentunya kita harus melihat mekanisme anggarannya apakah memungkinkan. Karena itu perlu adanya surat hibah dari pemprov kepada pemkot bahwa bangunan itu dibangun oleh pemprov, sehingga ada satu kesepakatan yakni pemkot meminta ke provinsi untuk dibangun, sehingga ada pola hibah sesuai mekanisme aturan yang berlaku yang dibumbuhi dengan berita acara yang ditandatangani bersama. Jadi ketika ada pemeriksaan BPK di kemudian hari, pemprov dianggap tidak melanggar ketentuan karena ada aturan-aturan yang boleh dan tidak,” beber Supa’ad. (*/sur)