KAYANTARA.COM, TARAKAN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Sungai Liu, Kabupaten Tana Tidung (KTT) pada 25 Oktober 2019 lalu.
Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Sebengkok pada Senin, 25 Mei 2020 dan barang bukti satu unit mesin Yamaha 40 PK.“Salah satu pelaku yang berhasil kita amankan berinisial AN berusia 23 tahun atas kasus perampokan di sungai Liu KTT pada 25 Oktober 2019 lalu,” kata Kapolsek KSKP Tarakan IPTU Muhammad Aldi kepada awak media, Kamis (28/5)
Perampokan yang terjadi di sungai Liu KTT ditangani oleh KSKP Polres Tarakan lantaran korban dari perampokan melaporkan kasus ini merupakan warga Kota Tarakan yang memiliki tambak di wilayah KTT.
“Korban berserta saksi merupakan orang Tarakan, korban melaporkan kejadian tersebut ke KSKP Tarakan, lalu kami lakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan 25 Mei 2020 kami dapat informasi pelaku dan barang bukti berada di Tarakan,” ujarnya
Kejadian tersebut, kata Aldi terjadi pada 25 Oktober 2019 lalu sekitar pukul 12.00 WITA, pelaku memang sudah merencanakan aksinya bersama dua orang rekannya yang saat ini sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelum menjalankan aksinya ketiga pelaku tersebut sempat melakukan pesta sabu di indekos.
“Mereka mulai menjalankan aksinya sekitar pukul 12.00 Wita, AN berserta dua orang rekannya berhasil mencegah satu buah speedboat dan langsung menyodongkan senjata api (senpi) dan senjata tajam,” katanya.
Setelah melakukan pencegatan, korban di minta untuk melompat ke laut dan meninggalkan speedboatnya. Selain itu barang milik korban juga berhasil dibawa kabur oleh pelaku. “Korban disuruh jongkok dan mengeluarkan handphone (HP) serta mengancam korban dengan senjata tajam,” ungkap Aldi.
Setelah berhasil mengancam korban, pelaku juga meminta korban untuk melompat ke laut, speedboat dan barang korban dibawa lari oleh pelaku berinisial AN berssama dua rekannya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku yang diamankan berinisial AN, pelaku mengungkapkan bahwa hanya mesin speedboad 40 PK yang diambil, sedangkan speedboat yang digunakan korban di tenggelamkan oleh pelaku, sementara HP dan BBM milik korban dibuang ke laut.
“Sebelum speedboat di tenggelamkan, muatan minyak yang dibawa korban juga dibuang ke laut dan diambil pelaku hanya mesin 40 PK” terangnya
Dari keterangan AN, ia mengaku mendapatkan uang senilai Rp. 2 juta rupiah dari hasil kejahatan yang dilakukannya bersama dua orang rekannya. “Saat ini barang bukti yang di dapatkan pelaku, kita belum ketahui untuk di jual atau tidak, karena mesin itu sudah kita sita dari AN,” jelasnya.
Barang bukti dan pelaku berhasil di amankan dirumah mertua pelaku di Jalan Diponegoro Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah.
Dari keterangan AN, ia bersama rekannya yang berstatus DPO lebih intens menjalankan aksi kejahatan sehingga pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut soal keberadaan dua pelaku lainnya.
“Pelaku yang kita amanka tidak bergerak dengan dua rekan lainnya yang intens. Sementara yang mengarah ke TKP lainnya masih kami dalami lagi mudahan ada titik terangnya. Sementara itu senpi yang digunakan pelaku masih kita jadikan daftar pencarian barang,” ucapnya
Pada saat melakukan penangkapan pelaku, AN berusaha ingin melarikan diri, sehingga mendapatkan tindakan terukur dari kepolisian dengan menghadiahi timah panas di kaki.
“Dari perbuatan kejahatan yang di lakukan AN berserta rekannya, pelaku terjerat pasal 365 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman 9-12 tahun penjara,” demikian Aldi. (pri)