“Kami mengapresiasi semua pihak terkait mulai dari bandara sampai di ruang pelaporan warga yang baru datang ke Tarakan di SMP 1,”
KAYANTARA.COM, TARAKAN – Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri mengapresiasi penerapan protokol kesehatan di Kota Tarakan, khususnya pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang dinilai telah sesuai edaran Gugus Tugas Covid-19 nasional.
Hal ini ia ungkapkan setelah menjalani seluruh prosesi protokol kesehatan yang diatur oleh pemkot ketika tiba di Bandara Juwata Internasional Tarakan usai dari Jakarta yang selanjutnya diwajibkan melaporkan diri ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan di SMP Negeri 1, Selasa (2/6/2020).
Senator DPD RI asal Kalimantan Utara ini berharap protokol kesehatan yang sudah diterapkan tersebut bisa terus konsisten dan berjalan baik menuju kehidupan normal yang baru atau new normal.
“Kami mengapresiasi semua pihak terkait mulai dari bandara sampai di ruang pelaporan warga yang baru datang ke Tarakan di SMP 1,” katanya. Dalam kunjungan ini, Hasan Basri didampingi Wakil Walikota Tarakan Effendhi Djuprianto.
“Prosedur yang diterapkan sudah sesuai dengan penanganan Covid-19 nasional. Ada pemeriksaan yang ketat baik dari sisi administrasi maupun sisi kesehatan,” tambah Hasan Basri.
Ayah dari satu ini menjelaskan protap yang diterapkan di Bandara Juwata, dimana penumpang diatur berdiri, duduk dan diatur untuk mengikuti prosedur tes kesehatan. Apabila terindikasi terpapar Covid-19, maka kemudian penumpang tersebut akan segera dikarantina. “Segala sesuatunya sudah diatur dengan baik meski ada kekurangannya namun masih bisa diperbaiki,” imbuhnya.
Dia menambahkan, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional merupakan salah satu mitra kerja Komite II DPD RI. Atas dasar itu, memantau prosedur penanganan Covid-19 di Tarakan khususnya di Kaltara bagian dari salah satu agenda resesnya di Bumi Paguntaka yang dilaksanakan hingga 6 Juni mendatang.
Berikut Persyaratan perjalanan orang yang akan memasuki wilayah administrasi Kota Tarakan dengan moda transportasi penyeberangan (Ferry), laut dan udara :
1) Setiap pelaku perjalanan yang tiba di Kota Tarakan akan dilakukan screening;
2) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
3) Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon 2, khusus Aparatur Sipil Negara (PNS dan Non-PNS) Pemerintah Kota Tarakan ditandatangani oleh Walikota Tarakan;
4) Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Organisasi Non Pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;
5) Bagi pelaku perjalanan untuk kepentingan mengunjungi keluarga inti yang meninggal dunia/ sakit keras dan rujukan pasien membuat surat pemyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah / kepala desa setempat;
6) Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang melakukan pengobatan di Rumah Sakit dalam wilayah administratif Kota Tarakan ;
7) Menujukkan surat keterangan perawatan bagi yang bepergian untuk kepentingan mengunjungi keluarga inti yang sakit keras;
8) Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription -Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari saat keberangkatan untuk pelaku perjalanan dengan tujuan akhir perjalanan di Kota Tarakan dan surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari bagi pelaku perjalanan dengan tujuan akhir perjalanan bukan di Kota Tarakan (transit) ;
9) Melaporkan rencana perjalanan (jadwal kebarangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan); 10) Bagi pelaku perjalanan dengan tujuan akhir Kota Tarakan yang tidak memiliki hasil test swab Reverse Transcription -Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari saat keberangkatan, akan dikarantina di hotel yang telah ditetapkan untuk dilakukan test swab Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan menunggu hasilnya dengan biaya pribadi/mandiri atau menyelesaikan masa karantina selama 14 hari. (*/sur)