Seleksi Capra IPDN 2020, Kaltara Dijatah 15 Orang

Infografik

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Tahun ini, Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mendapatkan jatah sebanyak 15 orang untuk menempuh pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Hal itu berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/435/M.SM.01.00/2020 tanggal 6 Mei 2020, dan pengumuman Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 810/684/IPDN tanggal 1 Juni 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Burhanuddin mengatakan, jumlah kuota yang diterima Kaltara berdasarkan Peraturan Mendagri No. 39/2014 tentang Pedoman Penentuan Kebutuhan Calon Praja IPDN. “Penetapan jatah kuota ini melalui penghitungan kuota setiap kabupaten/kota, dimana kuota provinsi sekurang-kurangnya 2 orang dan sebanyak-banyaknya 4 orang. Jadi, untuk tiap kabupaten/kota dikuotakan 3 orang sehingga kuota Kaltara ditentukan 15 orang,” ujar Burhan.

Lebih jauh, pendaftaran peserta Calon Praja IPDN 2020 dilakukan bersamaan dengan pendaftaran siswa-siswi atau taruna-taruni perguruan tinggi kedinasan secara online atau daring yang terintegrasi melalui laman https://dikdin.bkn.go.id/. “Jadwal pendaftaran online dimulai 8 hingga 23 Juni 2020. Lalu, verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran yang telah diunggah dijadwalkan mulai 8 hingga 25 Juni 2020. Sementara pengumuman verifikasi dokumen persyaratan pada 26 Juni 2020 melalui laman https://dikdin.bkn.go.id/ dan laman https://spcp.ipdn.ac.id./2020/,” jelasnya.

Adapun persyaratan umum seleksi penerimaan Capra IPDN, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 31 Desember 2020, dan memiliki tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 sentimeter dan wanita minimal 155 sentimeter.

Untuk persyaratan administrasinya, berijazah paling rendah SMU (Sekolah Menengah Umum) atau MA (Madrasah Aliyah) termasuk lulusan Paket C, dengan ketentuan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00  untuk nilai rata-rata rapor dan Nilai Ujian Sekolah, lulusan mulai 2017 sampai dengan 2020, dan melampirkan KTP elektronik bagi peserta yang berusia 17 tahun. “Kalau belum memiliki KTP-el dapat melampirkan KK. Kalau ada yang belum memiliki KTP-el atau KK dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang,” ucapnya. Selain itu, pendaftar juga wajib melampirkan surat keterangan peserta ujian nasional dari kepala sekolah atau pejabat yang berwenang bagi siswa SMU atau MA kelas 3 tahun ajaran 2019/2020, serta melampirkan alamat e-mail yang aktif, dan pas foto.

Tahapan seleksinya sendiri, meliputi pendaftaran peserta, seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tes Kesehatan hingga Penentuan Akhir (Pantukhir) yakni verifikasi faktual dokumen persyaratan administrasi pendaftaran. “Semua kegiatan pelaksanaan seleksi tahun ini dilaksanakan secara online, kecuali pada pelaksanaan SKD mengunakan CAT namun tetap menerapkan sosial distancing dan protokol kesehatan sehingga CAT yang ada tidak semua digunakan,” ulasnya.

Dipastikan Burhan, pelaksanaan seleksi ini tidak dipungut biaya. Terkecuali tahap pelaksanaan SKD dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50 ribu per orang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. 

“Setelah pelamar melakukan pembayaran PNBP SKD, dapat mencetak kartu ujian melalui akun masing-masing melalui website https://dikdin.bkn.go.id/. Kalau untuk tata cara dan teknis pengisian persyaratan administrasi secara lengkap dapat dipelajari melalui video tutorial pada laman http://spcp.ipdn.ac.id/2020/,” tutup Burhan.(humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here