KAYANTARA.COM, TARAKAN – Penetapan wabah COVID-19 sebagai bencana nasional melalui penerbitan Kepres No. 12 tahun 2020 memberikan dampak yang luas di berbagai lapisan kalangan masyarakat.
Pemerintah pun menerbitkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan secara nasional sebagai upaya menanggulangi dampak negatif dari perluasan wabah ini.
Berbagai profesi pun mulai merasakan dampak dari kebijakan ini. Salah satu profesi yang merasakan dampak terbesar dari kebijakan ini adalah pengemudi ojek online.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara (KPwBI) Yufrizal dalam press rilisnya, Rabu (10/6), mengatakan dengan adanya kebijakan PSBB ini, pengemudi ojek online sudah tidak dapat lagi menerima layanan antar penumpang (Go-Ride dan Grab Bike).
Menurut penuturan perwakilan pengemudi merupakan 50 persen dari total pemasukan harian mereka. “Otomatis saat ini pengemudi ojek online hanya menggantungkan pendapatan hariannya melalui layanan pengantaran makanan dan barang,” ujarnya.
Mengamati kondisi tersebut, KPwBI Kaltara merasa perlu untuk turut serta membantu meringankan beban yang dipikul oleh rekan pengemudi ojek online, khususnya yang ada di Kota Tarakan.
Yaitu melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), KPwBI Kaltara menyalurkan 400 paket sembako kepada pengemudi ojek online yang ada di Tarakan pada 5 Juni 2020.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan pengemudi ojek online juga mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh KPwBI tersebut.
“Kami mewakili segenap driver ojek online di Kota Tarakan sangat berterimakasih atas bantuan yang diberikan oleh KPwBI Kaltara,” ucap Sabaruddin Achmad, Ketua Komunitas Gojek Tarakan. “Kami merasa bantuan ini dapat meringankan beban para rekan driver online yang ada di kota Tarakan di tengah wabah Covid-19 ini,” tambahnya. (sur)