Kebijakan Tangani Covid-19 Pemda se-Kaltara Diperlukan Juknis Bersama

Yancong

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Kebijakan yang berbeda-beda antar pemerintah daerah di lima kabupaten kota termasuk Pemprov Kaltara dalam mengatasi penyebaran virus corona atau Covid-19 mendapat sorotan dari sejumlah anggota DPRD Kaltara.

Pandangan ini disampaikan oleh anggota Komisi IV DPRD Kaltara Ir Yancong saat didaulat sebagai pimpinan rapat dengar pendapat (RDP) dari lintas partai bersama Pemprov Kaltara melalui Dinas Kesehatan dan Pemkot Tarakan, di ruang pertemuan RSUD Tarakan, Kamis (11/6/2020).

Misalnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tarakan melalui penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB terkait pemberlakuan tarif rapid diagnostic test (RDT) seharga Rp1 juta per orang yang berbeda dengan Pemkab Bulungan.

Begitu juga dengan standar karantina serta penanganan pencegahan Covid-19 yang diterapkan oleh masing-masing pemda lainnya juga memiliki perbedaan.

Olehnya itu, anggota Komisi IV DPRD Kaltara Ir Yancong menuturkan untuk menyeragamkan konsep penanganan Covid-19 di Kaltara diperlukan petunjuk teknis (juknis) dari Pemprov Kaltara sebagai induk dari lima kabupaten kota yang berdasarkan aturan pemerintah pusat, baik gugus tugas nasional maupun kementerian-kementerian terkait.

“Misalnya di Tarakan dengan pemberlakuan PSBB dan biaya rapid test Rp1 juta, dari segi fasilitas tidak ada yang berbeda tapi harganya beda. Seharunsya kalau ada timbul biaya yang berbeda pasti ada perbedaannya atau kelebihannya apa,” bebernya.

“Maka dari itu diperlukan juknis dalam menangani Covid-19 ini agar seragam, kalau pun ada perbedaan jangan sampai memberatkan masyarakat, kan kebijakan pemerintah untuk masyarakat bukan saling bersaing antar pemda dan provinsi,” tambah mantan anggota DPRD Tarakan ini.

Dia mengharapkan hubungan antar Pemkot maupun Pemkab di Kaltara bersama Pemprov harus harmonis dan bersinergi aga tak tumpeng tindih hingga berdampak pada masyarakat.

“Seperti surat gubernur terkait permohonan peninjauan ulang biaya rapid tes sebesar Rp1 juta kepada Pemkot Tarakan tidak dilakukan seperti yang dilakukan Pemkab Bulangan. Jadi benar dikatakan komunikasi dan koordinasi tidak berjalan maksimal,” demikian Yancong. (sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here