Sabu Setengah Kilogram Dilarutkan ke Kloset

Pemusnahan sabu seberat setengah kilogram yang dilakukan di Mapolres Tarakan, pagi tadi.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Sabu seberat 632.21 gram atau setengah kilogram (kg) telah dimusnahkan di Mapolres Tarakan, Jumat (12/6/2020).

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Resnarkoba AKP Sudaryanto mengatakan sabu ini hasil pengungkapan selama April hingga Mei 2020 oleh Resnarkoba Polres Tarakan dan Polsek Tarakan Timur.

“Ada empat laporan polisi (LP), dua di Polres Tarakan dengan tersangka MR, ABD dan SP, sisanya hasil pengungkapan Polsek Tarakan Timur dengan tersangka AD dan SN,” ujar Sudaryanto.

Sebelum dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, terlebih dulu barang bukti sabu dilakukan uji sampel oleh Laboratorium Kesehatan daerah (Labkesda) Tarakan guna memastikan keaslian barang bukti tersebut.

Setelah semua dinyatakan asli, sabu kemudian dilarutkan di dalam air yang dilakukan bersama Badan Narkotika Kota Tarakan, JPU, pihak pengacara dan perwakilan Pengadilan Negeri Tarakan. Kemudian larutan sabu dibuang ke dalam kloset yang ada di Polres Tarakan.

Diungkapkan Sudaryanto, dari setengah kilogram sabu yang dimusnahkan petugas menyisihkan seberat 0.5 kg sebagai barang bukti untuk diperlihatkan dalam persidangan.

Sudaryanto menerangkan, barang bukti sabu yang jumlahnya lebih besar berada pada pengungkapan di Polsek Tarakan Timur. Dimana jumlah barang buktinya hampir setengah kg atau sekitar 469 gram dengan tersangka SN. “Semua berkas perkaranya sudah tahap satu, nantinya kita tinggal melengkapi berkas hasil pemusnahan ini. Untuk selanjutnya dilakukan tahap dua,” demikian Sudaryanto. (ani/sur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here