KAYANTARA.COM, TARAKAN – Per hari ini, Rabu (17/6/2020), RSUD Tarakan mulai melakukan rapid diagnostic test (RDT) dan Tes Cepat Molekuler (TCM) untuk masyarakat umum.
Hal ini sesuai pengumuman yang disampaikan pihak rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui akun facebook RSUD Tarakan.
“Betul dan ini sudah dikonsultasikan dengan inspektorar, Biro Hukum serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Katara untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat sesuai arahan bapak gubernur,” kata Direktur RSUD Tarakan, dr H Hasbi Hasyim saat dikonfirmasi Kayantara.com, Rabu (17/6).
Ia menerangkan jadwal pemeriksaan RDT dan TCM kepada masyarakat umum yang membutuhkan dilakukan setiap Senin sampai Kamis, mulai pukul 07.30 hingga 16.00 Wita.
Sementara untuk hari Sabtu dibuka mulai pukul 07.30 sampai dengan 11.30 Wita. Adapun alur pemeriksaan RDT dan TCM adalah dengan mendatangi TP3, loket pembayaran, dan laboratorium di RSUD Tarakan yang beralamat di Jalan Pulau Irian Kota Tarakan.
Selanjutnya hasil beserta surat keterangan RDT langsung diberikan kepada yang bersangkutan. Ia menyebutkan tariff RDT kepada masyarakat umum ditetapkan sebesar Rp450 ribu. Dan Rp1.950 juta untuk swab dengan metode pemeriksaan TCM dan PCR.
“Untuk TCM hasil dan surat keterangan dapat diambil pada besok harinya. Dan untuk pemeriksaan PCR masih dalam proses yang akan kami beritahukan di kemudian hari jika sudah bisa dilakukan,” demikian Hasbi. (sur)