KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Hendra Rahmat bin Bidin yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sebuah speedboat dan satu mesin Yamaha 40 PK, berhasil ditangkap polisi.
Penanganan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kaltara ini pada 17 Juni 2020 sekira pukul 21.00 Wita, di Pulau Makassa, Kabupaten Tanah Tidung (KTT).
“Pelaku ditangkap Ditreskrimum Polda Kaltara pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 pukul 21.00 Wita di Pulau Makassa Kabupaten Tanah Tidung (KTT),” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Indrajit melalui Kepala Bidang Humas AKBP Berliando SIK, dalam press rilisnya.
Pelaku menjanlankan aksinya di Pos Pembelian Udang Beringin Juara Laut Kota Tarakan beberapa waktu lalu. Selanjutnya, kasus ini diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Tarakan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (sur)