Fatwa MUI, Syamsi: Politik Uang adalah Haram

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Utara  H.Syamsi Sarman menegaskan tentang politik uang berdasarkan fatwa MUI adalah haram.

Pelakunya, baik yang memberi maupun yang menerima keduanya terlaknat dalam api neraka. “Fatwa money politik atau politik uang itu merupakan salah satu dari 24 fatwa yang diputuskan dalam ijtima ulama MUI tahun 2018 di Banjar Baru Kalsel (Kalimantan Selatan) yang dalam bahasa agamanya disebut riswah siyasiyah,” ungkapnya, Selasa (23/6/2020).

Meskipun praktek money politic  itu seakan sudah menjadi rahasia umum, tetap saja tidak akan merubah keharaman status hukumnya. 

Sebagai thausiyah, lanjut Ketua Pelaksana Baznas Tarakan ini mengharapkan KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) agar bersikap independen, imparsial, profesional, responsif, transparan dan akuntabel.

Harapan ini agar Pilkada di Kaltara dapat berjalan secara demokratis, tertib, aman, jujur dan adil, berkualitas dan bermartabat. Dia juga mengharapkan kepada peserta pemilu yakni partai politik dan kandidat kepala daerah beserta seluruh tim suksesnya untuk tidak melakukan pelanggaran pemilu serta tidak melakukan praktek politik uang.

“Karena hal itu akan mencederai demokrasi, merusak moral masyarakat serta tidak akan menghasilkan pemilu dan pemimpin yang berkualitas dalam masa kepemimpinannya lima tahun kedepan,” ujarnya. (sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here