Gandeng Awak Media se-Kaltara, Upaya Karantina Pertanian Tarakan Deraskan Informasi

Coffee morning kehumasan bersama media se-Kaltara yang digelar Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, pagi tadi.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Salah satu hal yang menyebabkan pandemi Covid-19 sulit dikendalikan adalah kurangnya pemahaman masyarakat akan karantina. Belajar dari kasus tersebut, Karantina Pertanian Tarakan menggandeng awak media se-Kalimantan Utara (Kaltara) bertajuk sosialisasi.

Bertempat di Aula Paguntaka, acara tersebut digelar sebagai upaya Karantina Pertanian Tarakan dalam meningkatkan silaturahmi dengan awak media dan platform sebagai penderasan informasi akan pentingnya karantina tumbuhan dan hewan, Senin, (29/6/2020).

Selain memperkenalkan para pejabat struktural dan tim humas Karantina Pertanian Tarakan kepada awak media se-Kaltara, pada kesempatan ini Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan drh. Akhmad Alfaraby juga mengisi acara tersebut dengan mensosialisasikan Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini membantu menginformasikan tentang perkarantinaan di masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut, kami siap memberikan informasi yang dibutuhkan oleh rekan-rekan media baik melalui pesan maupun wawancara” katanya dalam saat membuka acara tersebut.

Ia memaparkan wilayah kerja yang dijangkau oleh BKP Tarakan meliputi Pelabuhan Malundung Tarakan, Bandara Juwata Tarakan, Nunukan, Sebatik, Tanjung Selor hingga Berau. Luasnya wilayah yang dijangkau ini sangat membutuhkan bantuan dari media agar masyarakat semakin sadar untuk lapor karantina.

Dalam UU No 21 Tahun 2019, selain menjaga negara dari ancaman HPHK dan OPTK, ruang lingkup karantina pertanian juga mencakup pengawasan dan/atau pengendalian keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetika, sumber daya genetika, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka.

Upaya penderasan informasi ini juga dilakukan agar masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran terhadap peraturan karantina. Segala bentuk pelanggaran dampaknya akan merugikan, baik merugikan orang yang membawa karena akan dikenakan sanksi, maupun merugikan negara.

“Melalui sosialisasi UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang baru, setidaknya rekan-rekan media telah mendapat penjelasan tentang peraturan karantina sehingga mudah dalam menderaskan informasi ke masyarakat. Semoga silaturahmi tetap terjaga antara Karantina Pertanian Tarakan dan rekan-rekan media se-Kaltara”, demikian Alfaraby. (pri/sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here