Paslon Perseorangan Wajib Menghadirkan Pendukung Calon saat Verifikasi Faktual Dilakukan

Ketua KPU Nunukan, Rahman

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Verifikasi faktual yang dilakukan KPU Nunukan sejak 29 Juni lalu kepada pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) jalur perseorangan, yakni Abdul Hafid Achmad-H.Makinun Ami terus dilakukan hingga 12 Juli 2020.  

“Verifikasi faktual paling lama 14 hari. Hal ini berdasarkan pasal 48 Undang-Undang (UU) No.10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang melalui jalur perseorangan,” jelas Ketua KPU Nunukan, Rahman, Rabu (2/7).

Dalam UU tersebut, verifikasi faktual calon perseorangan dilakukan dengan metode sensus. Yaitu dengan menemui langsung setiap pendukung calon.

Apabila pendukung calon tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon di kantor PPS, paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

“Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat,” Jelas Rahman.

Adapun jumlah sebaran dukungan yang diberikan kepada pasangan Hafid-Makinun yang tersebar di 21 kecamatan dan 174 desa/kelurahan di Kabupaten Nunukan sebanyak 28.300.

Diungkapkan Rahman, semua kecamatan ada dukungannya. Namun setiap kecamatan dari sisi jumlah tersebut berbeda-beda.

Sekedar diketahui, dalam verifikasi faktual ini KPU Nunukan memiliki 550 orang yang terdiri dari PPS dan tenaga peneliti dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Mereka diwajibkan untuk dilakukan rapid test terlebih dahulu, pemeriksaan suhu tubuh dan mengenakan masker, pelindung wajah, sarung tangan dan hand sanitizer. “Semua itu wajib dipakai saat bertugas, karena itu adalah ketentuan, sehingga jika hal tersebut tidak dilakukan maka kami melarang untuk bertugas. Kita tegas dalam hal ini, karena keselamatan dan kesehatan adalah hal yang paling utama,” demikian Rahman. (ota/sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here