Hendak Dikirim ke 10 Daerah Tujuan di Indonesia
KAYANTARA.COM, SAMARINDA – Ribuan produk kosmetik ilegal diamankan petugas operasi gabungan. Kosmetik ini didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut di Kalimantan Utara (Kaltara).
Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama Lantamal XIII Tarakan, Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, Balai Besar POM di Samarinda, Loka POM di Kota Balikpapan, dan Loka POM Kota Tarakan, beserta Polres Balikpapan dan Polres Samarinda.
Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan kosmetik tanpa izin edar (ITE), terdiri dari 58 item yang akan dikirim ke 10 daerah tujuan di Indonesia. Total ada 8.353 item kosmetik dalam bentuk kemasan, yang nilainya ditaksir sebesar Rp832.689.000. Produk kosmetik yang diamankan beragam, mulai pelembab kulit, vitamin, hingga serum. Produk dengan label Tati menjadi salah satu merek, dengan yang diamankan.
“Memang kita ketahui pintu masuk produk ilegal ini salah satunya adalah di wilayah perairan di Kalimantan Utara. Karena memang wilayahnya sangat dekat (dengan perbatasan), lalu-lintas masyarakat kita baik dari dalam dan keluar sangat besar,” ujar Leonard Duma, Kepala Balai Besar POM Samarinda.
Sementara itu Kepala Bidang Penindakan BPOM Samarinda, Siti Chalimatus Sakdiyah mengungkapkan, pada 2018 lalu BPOM juga pernah memberikan peringatan kepada publik untuk tidak menggunakan produk kosmetik dengan merek Tati. Hal ini dilakukan karena dalam uji laboratorium sebelumnya, ditemukan kandungan merkuri dan Asam Retinoat yang tidak boleh ada dalam produk kosmetik
“Jadi untuk produk Tati ini pernah ada Public Warning dari BPOM pada tahun 2018, Produk Tati berasal dari Malaysia dan Brunei Darussalam. Saat diuji produk itu mengandung asam Asam Retinoat dan Merkuri yang tidak boleh ada di dalam kosmetik,” ujar Siti Chalimatus Sakdiyah.
Dia menambahkan, untuk produk kosmetik Tati yang ditemukan dalam operasi kali ini memang berbeda pada bagian kemasan, jika dibandingkan dengan produknya yang lalu. “Namun kita tidak bisa menjamin apakah produk yang sekarang ini berubah kandungannya, karena hingga saat ini memang tidak ada izin edarnya,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalbagtim, Rusman Hadi mengaku belum mengetahui pasti berapa kebocoran pajak negara akibat masuknya produk kosmetik ini. Namun diperkirakan jumlahnya 25 persen dari nilai barang atau sebesar Rp208.172.250.
“Untuk kebocoran pajak akibat peredaran kosmetik ilegal ini, kami belum bisa memastikan jumlahnya. Tapi pajak impor untuk kosmetik ini rata-rata 25 persen dari harga pembelian dari luar negeri. Jadi bisa kita bayangkan saja nilainya,” ujar Rusman Hadi. (*)
Sumber: Selasar.co