KAYANTARA.COM, TARAKAN – Verifikasi faktual atau verfak yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan terhadap dukungan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) jalur perseorangan, yakni Abdul Hafid Achmad-Makinun Amin akan berakhir pukul 00.00 Wita pada 11 Juli pekan depan.
Dengan begitu, verfak tinggal menyisahkan sekira delapan hari sejak dilakukan 28 Juni lalu. Anggota Komisioner KPU Tarakan Muhammad Taufik Akbar mengatakan, selama kurun waktu enam hari berjalan tersebut, pihaknya sudah melakukan verfak di Bumi Paguntaka sebanyak 8.316 atau 67.35 persen dari 12.346 dukungan.
“Kendala teknis di lapangan petugas susah mencari alamat, tidak ada penghuninya, itu yang memperlambat, tapi tidak parah-parah amat. Karena pada prinsipnya
masih bisa kita lakukan, salah satunya koordinasi intens dengan ketua RT, sehingga berjalan lancar,” ungkapnya dalam pres rilisnya secara virtual, Jumat (3/7).
Ia menerangkan dari 8.316 yang telah dilakukan verfak di 18 dari 20 kelurahan di Tarakan tersebut, terdiri dari pendukung yang memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat dan tidak dapat ditemui. “Dua kelurahan di Tarakan yakni Lingkas Ujung dan Kampung Enam kita tidak lakukan verifikasi faktual, karena tidak ada dukungan di dua kelurahan ini atau nol,” ujarnya.
Sementara dari 12.346 dukungan untuk paslon perseorangan Abdul Hafid Achmad-Makinun Amin di Tarakan, tersisa 4.030 atau 32.65 persen yang belum dilakukan verfak.
Dalam melakukan verfak, petugas diwajibkan mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. Seperti mengenakan kelengkapan alat pelindung diri (APD), jaga jarak dan lainnya. “Kalau ada petugas di lapangan dalam memverifikasi faktual calon perseorangan ini ditemukan tidak memakai APD, silahkan laporkan ke kami untuk kami sampaikan ke PPKnya,” imbuhnya. (sur)