Akumulasi Tiga Bulan Sebelumnya jadi Penyebab Kenaikan Tagihan Listrik

Rapat kerja dan koordinasi DPRD Kaltara bersama PLN Tarakan tentang tariff dan rekening listrik di kantor PLN Tarakan, siang tadi. (Foto: Mansyur/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Persoalan kenaikan tagihan rekening listrik yang dikeluhkan pelanggan PLN kembali dibahas. Kali ini persoalan tersebut didiskusikan bersama anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara).

Berdasarkan penjelasan PLN UP3 Tarakan, Wakil Ketua DPRD Kaltara Andi Muhammad Akbar mengatakan, kenaikan tagihan listrik selama pandemi Covid-19 dilatarbelakangi kebijakan PLN pusat.

“Kenaikan tarif listrik itu tidak ada. Cuma di masa pandemi ini persisnya di bulan Maret PLN pusat mengeluarkan kebijakan bahwa petugas PLN tidak turun ke lapangan untuk menghitung KWH meter, sehingga diakumulasikan dari Maret atau tiga bulan sebelumnya dinaikan ke April,” jelasnya.

Selain itu, tak bisa dipungkiri kenaikan tagihan juga didasari meningkatnya pemakaian konsumsi listrik di masa pandemi yang disebabkan banyaknya aktivitas masyarakat dikerjakan di rumah selama wabah virus corona atau Covid-19 melanda Tarakan.

“Tadi kita sudah tanyakan bagaimana cara mengukurnya, bilang PLN dihitung dari KWH meter, karena ada pembiayaan yang membengkak di bulan April, Mei, Juni bahkan Juli ini dari akumulasi tiga bulan sebelumnya tersebut,” ujarnya.

“Termasuk pengalihan dari token (pra bayar) ke pasca bayar seperti Masjid Al Jabariah. Disitu ada biaya minimal energi atau biaya bulanan,” tambah Abe, sapaan akrabnya.

Namun untuk memastikan penyebab persoalan tersebut, DPRD Kaltara menjadwalkan akan mengkroscek ke rumah pelanggan maupun tempat fasilitas umum seperti rumah ibadah.

“Kami akan turun ke lapangan melihat dan mengecek langsung dari beberapa contoh yang ada dari pelanggan PLN. Nanti kita lengkapkan data-data dari lapangan kemudian kita sinergikan dengan penjelasan PLN untuk kembali kita rapatkan,” jelasnya.

Kroscek ke pelanggan PLN tersebut akan dijadwalkan dalam waktu dekat yang dilakukan secara personel oleh anggota DPRD Kaltara dapil Tarakan lantaran masa pandemi dan penyesuaian PSBB.

“Kalau memang data dari lapangan tidak cocok kita pelajari dulu. Tidak bisa juga kita salahkan PLN, karena PLN menghitung dari KWH meter, artinya kalau di KWH meter naik, tagihan pasti naik juga,” bebernya.

Menurutnya, persoalan kebijakan PLN pusat yang menyebabkan melonjaknya tagihan listrik harus disosialisasikan ke masyarakat agar tak terjadi mis komunikasi.

“Saya menilai masalah ini karena masyarakat belum memahami saja terkait kebijakan pusat pada Maret lalu, sehingga tiba-tiba diakumulasikan ke April, ini yang nanti kita sosialisasikan ke masyarakat,” demikian Abe. (sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here