Peringati Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Tarakan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan dan Walikota Tarakan beserta Forkopimda di hari Bhakti Adhyaksa ke 60 tahun 2020. (Foto: Mansyur/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tarakan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, senjata tajam, senjata api, senjata rakitan, handphone dan alat perjudian serta lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inckracht van gewijsde).

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 tahun 2020, sekira pukul 13.15 Wita, Rabu (22/7), di halaman kantor Kejari Tarakan.

Barang bukti ini terdiri dari 122 perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan oleh Kepala Kejari Tarakan, Fatkhuri bersama Walikota Tarakan, dr Khairul, dan sejumlah Forkopimda Tarakan.

Dengan jumlah, 75 kasus pencurian (29 persen), narkotika 104 kasus (40 persen), dan sisanya tindak pidana umum lainnya yang dilakukan.

“Ini adalah alat-alat yang digunakan maupun yang diperoleh dari tindak pidana, dimana dalam salah satu bunyi putusan dari pengadilan adalah dirampas untuk dimusnahkan,” jelasnya sebelum melakukan pemusnahan.

Dia menerangkan, Jaksa sebagai eksekutor harus segera memusnahkan barang bukti tersebut sehingga tidak bisa dipergunakan lagi sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat (6) huruf a Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa eksekusi adalah tugas pokok Jaksa.

Dia berharap tindak pidana di Kota Tarakan yang merupakan pintu gerbang Provinsi Kalimantan Utara ini bisa berkurang.

Sementara dari 122 perkara barang bukti yang dimusnahkan, tercatat kasus narkotika terbanyak. Hal ini karena Tarakan masih didominasi tindak pidana narkotika.

“Tarakan adalah kota transit sehingga menjadi jalur yang penting bagi jaringan. Namun aparat penegak hukum tidak henti-hentinya selalu menindak kejahatan yang ada baik di darat, laut, maupun udara,” tuturnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan sebagian rangkaian memperingati Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini.

Sebelumnya, Kejari Tarakan menggelar bakti sosial, webinar, anjangsana, mengunjungi panti asuhan, ziarah makam pahlawan dan upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 secara virtual dari Sabang sampai Merauke.

“Arahan Kejagung, kita tetap harus bergerak dan berkarya, persidangan tetap berjalan dengan menggunkan vicom, protokol kesehatan, dan lainnya sesuai aturan yang berlaku,” demikian Fatkhuri. (sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here